Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui Google Play Store. Langkah tegas ini diambil dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang terindikasi menyebarkan data objek fidusia secara ilegal atau tidak sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan guna memutus praktik penyebaran data nasabah secara ilegal. Penanganan aplikasi tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mengatur keamanan ruang digital.
Hingga saat ini, Kemkomdigi mencatat mayoritas aplikasi yang dilaporkan sudah berhasil dinonaktifkan oleh pihak platform terkait. ”Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses penghapusan oleh pihak Google,” ujar Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.
Aplikasi yang dikenal dengan istilah “Mata Elang” ini diketahui bekerja sebagai alat pendukung bagi debt collector untuk melacak kendaraan kredit bermasalah secara real-time. Melalui pemindaian nomor polisi, aplikasi ini mengakses database perusahaan leasing yang mencakup informasi pribadi debitur hingga ciri fisik kendaraan untuk melakukan penarikan secara sepihak.
Proses penindakan terhadap aplikasi ilegal ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan analisis mendalam berdasarkan rekomendasi dari instansi pengawas sektor terkait. Kemkomdigi melakukan pemutusan akses setelah menerima verifikasi dan surat resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terkait sisa aplikasi yang masih beredar, pihak kementerian saat ini tengah melakukan proses verifikasi lanjutan bersama pengelola platform digital. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap aplikasi yang terbukti melanggar ketentuan privasi dan keamanan data pribadi masyarakat dapat segera dibersihkan dari peredaran.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal di ranah digital. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor serta menjaga integritas data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.




