Kemenag Matangkan Kebijakan Kesejahteraan Guru Madrasah

A+A-
Reset

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI terus mematangkan langkah strategis dalam penyelesaian isu kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru non-ASN. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan GTK Madrasah – Isu Kesejahteraan Guru yang berlangsung di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong penyelesaian persoalan mendasar guru madrasah, mulai dari sertifikasi, peningkatan kualifikasi, hingga pengangkatan guru non-ASN. Ia mengakui bahwa masih banyak guru madrasah yang belum tersertifikasi dan tak jelas statusnya.

“Data menunjukkan masih ada guru madrasah yang belum tersertifikasi dan belum memiliki kepastian status,” ungkapnya. Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya penataan data EMIS atau Education Management Information System agar kebijakan yang diambil tepat sasaran, terutama dalam mengatasi masalah kesejahteraan guru madrasah.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini lebih dari separuh guru madrasah telah tersertifikasi, sementara sisanya masih memerlukan afirmasi kebijakan melalui program sertifikasi, Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara bertahap.

Di samping itu, Fesal mengungkapkan bahwa GTK Madrasah juga mendorong optimalisasi program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai solusi peningkatan kualifikasi S1 bagi guru yang belum memenuhi syarat.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan rekognisi atau pengakuan resmi terhadap peran strategis guru madrasah dalam mencerdaskan anak bangsa. “Guru madrasah bukan beban anggaran, tetapi investasi peradaban,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya grand design kesejahteraan guru madrasah yang berkelanjutan dan berbasis data serta penguatan ekosistem madrasah swasta melalui kebijakan lintas sektor. “Negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, dan kepastian kesejahteraan, khususnya bagi guru swasta non-ASN,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain pengetatan validasi data guru madrasah, percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat, penyusunan tahapan pengangkatan PPPK, serta penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdiskusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT