Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mempercepat pembuatan peta jalan dan regulasi pemanfaatan Artificial Intelligence atau Akal Imitasi (AI) yang bersifat inklusif dan multisektor.
Nezar Patria menjelaskan bahwa regulasi AI yang tengah dirancang Komdigi ini akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Ia mengatakan regulasi yang akan berlaku di seluruh lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola lintas sektor.
”Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” kata Wamenkomdigi dalam pertemuan dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Menurutnya, Indonesia sejatinya telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan perkembangan AI. Diantaranya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pelindungan Data Pribadi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan kementerian dan surat edaran tentang etika AI.
Ia mengatakan bahwa seperangkat regulasi tersebut telah menjadi pijakan dan panduan pemerintah serta pemangku kepentingan terkait guna memitigasi risiko dalam pemanfaatan teknologi, termasuk yang ingin mengembangkan teknologi AI.
”Saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi (AI) ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” ungkapnya.
Selain regulasi, Nezar mengatakan, Komdigi juga tengah merancang peta jalan AI nasional yang melibatkan kolaborasi quad helix. Mulai dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah sendiri.
Tidak hanya itu, dalam penyusunan peta jalan AI tersebut, Wamenkomdigi mengatakan bahwa pihaknya juga didukung oleh kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).
”Proses (pembuatan peta jalan AI) ini telah berjalan secara maraton selama hampir dua bulan. Drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” ungkap mantan jurnalis ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria saat menerima kunjungan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Juli 2025. Foto: Humas Komdigi
Ia menjelaskan bahwa peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.
”Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” jelasnya.
Wamenkomdigi pun berharap dengan hadirnya peta jalan dan Perpres AI ini nanti dapat menjadi pijakan dan panduan bagi semua pihak dalam pengembangan AI yang lebih etis, adaptif, dan tanggap terhadap kondisi dinamika global.
”Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi,” tuturnya.