Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026. Mundurnya Mirza ini menambah daftar pejabat teras lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut yang memutuskan berhenti, sehingga totalnya kini mencapai empat orang.
Sebelumnya, OJK telah mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi. Langkah serupa juga diambil oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten IB Aditya Jayantara yang turut menanggalkan jabatannya di hari yang sama.
Terkait mundurnya Mirza, OJK mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses administrasi selanjutnya akan mengikuti mekanisme Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian bunyi pernyataan resmi lembaga tersebut.
Untuk menjaga stabilitas organisasi, tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku. Hal ini dilakukan demi memastikan keberlangsungan kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga tanpa hambatan birokrasi.
OJK menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Lembaga ini memastikan bahwa setiap proses kelembagaan tetap mengedepankan integritas di tengah masa transisi kepemimpinan tersebut.




