Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap tersangka atas kerugian para nasabah yang mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan peristiwa pidana yang nyata dalam kasus dugaan penipuan PT DSI tersebut. Langkah selanjutnya adalah memperdalam pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti guna mengerucutkan sosok tersangka.
”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujarnya pada Senin, 19 Januari 2026.
Ade memaparkan bahwa nilai kerugian yang dialami nasabah PT DSI tersebut masih bersifat sementara dan sangat mungkin terus membengkak jumlahnya. Kecurigaan tersebut muncul karena PT DSI diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2018, namun baru mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021.
”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025, yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” ungkap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya tersebut.
Ia menyebut penyidik Bareskrim Polri juga menemukan fakta bahwa PT DSI telah menghimpun dana masyarakat secara luas jauh sebelum memiliki legalitas resmi dari OJK. Seluruh laporan polisi yang sebelumnya tersebar, lanjut Ade, termasuk di Polda Metro Jaya, kini telah ditarik dan dipusatkan penanganannya di Bareskrim Polri.
”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, dimana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, Itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” ungkap mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Ade menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan PT DSI ini sendiri dipastikan telah berjalan sejak Oktober tahun lalu untuk menindaklanjuti laporan para korban. Berdasarkan penyidikan sementara, kata dia, ditemukan praktik fraud yang sangat masif berupa 99 proyek fiktif dari total 100 proyek yang diklaim perusahaan.




