Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, untuk segera melakukan penertiban Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo meminta Menhut melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap perusahaan pemegang konsesi. Jika ada yang terbukti melanggar aturan, ia meminta agar tindakan tegas segera diambil.
โSemua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut (izinnya),โ tegasnya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Desember 2025.
Di samping itu, Presiden juga mendorong Menhut agar tidak ragu meminta bantuan kepada kementerian/lembaga terkait, TNI, maupun Polri dalam proses penertiban tersebut. โSekali lagi, siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut (izinnya),โ ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Menhut Raja Juli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari jumlah tersebut, ia memaparkan bahwa sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra. โDetailnya saya akan menuliskan SK (Surat Keterangan) pencabutan ini,โ katanya.
Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Raja Juli menyebutkan total PBPH bermasalah yang telah ditertibkan mencapai luas kurang lebih 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada Februari lalu, ia mengatakan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.
โPada tanggal 3 Februari yang lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,โ jelasnya.




