Prabowo Beri “Hadiah Kemerdekaan” untuk Masyarakat

Tarif Transportasi Rp80, Diskon Belanja 80 Persen, 18 Agustus Jadi Hari Libur

A+A-
Atur Ulang

BAGIKAN ARTIKEL

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” kepada masyarakat dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI).

Wamensesneg menyampaikan bahwa hadiah kemerdekaan ini merupakan bentuk kepedulian Presiden Prabowo kepada rakyatnya, agar semangat peringatan HUT ke-80 RI dapat dirasakan secara luas oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Juri menyebutkan, salah satu hadiah kemerdekaan dari Presiden Prabowo adalah tarif khusus untuk seluruh angkutan publik di Jakarta pada Hari Kemerdekaan, yakni 17 Agustus 2025. Ia mengatakan tarif semua moda transportasi umum memiliki harga spesial.

”Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta baik Jaklingko, Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80. Jadi, mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wamensesneg, pemerintah bersama pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan juga menginisiasi program diskon nasional yang akan berlangsung sepanjang bulan Agustus. Ia mengatakan program ini memberikan potongan harga hingga 80 persen sebagai bagian dari semangat memeriahkan Bulan Kemerdekaan.

“Hadiah kemerdekaan yang lain juga adalah dalam memeriahkan Bulan Kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80 persen yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail, modern dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.

Juri menambahkan, sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah juga menetapkan hari libur tambahan tahun ini, yakni pada tanggal 18 Agustus.

Menurutnya, adanya libur tambahan ini sebagai upaya pemerintah memberi keleluasaan dan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.

”Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” tuturnya.

Jangan Lupa! Tinggalkan Komentar

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.