Polda Metro Jaya Bakal Razia Penyalahgunaan ‘Gas Tertawa’

A+A-
Reset

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bakal melakukan razia gas nitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal dengan gas tertawa atau whipping untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Hal tersebut dilakukan karena gas N₂O ini belakangan marak digunakan oleh masyarakat untuk euforia secara ilegal.

“Kita melihat, razia whipping akan dilakukan apabila itu digunakan tidak pada peruntukannya,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada wartawan, pada Senin, 2 Februari 2026.

Mantan Kapolresta Malang Kota ini mengungkapkan bahwa gas N₂O tersebut seharusnya digunakan untuk medis, otomotif, dan industri pangan. Untuk itu, kata dia, sebagaimana kegunaan alkohol yang bermanfaat jika dipakai sesuai peruntukannya.

“Kalau itu digunakan sesuai peruntukan, saya contohkan asumsi dengan alkohol. Alkohol kadar 70%, 80%, digunakan untuk membunuh bakteri, untuk membersihkan luka. Tetapi apabila disalahgunakan, dikonsumsi, dicampur dengan minuman lain, berakibat kepada kematian. Itu saya analogikan seperti itu,” ungkapnya.

Budi Hermanto menambahkan, N₂O jika disalahgunakan berisiko menyebabkan asfiksia (kondisi gawat darurat ketika tubuh kekurangan oksigen) yang dapat berdampak serius pada kesehatan. Akibatnya, kata dia, seseorang yang kekurangan oksigen dalam tubuh dan otak akan membuat turunnya kesadaran hingga berujung kematian.

Untuk diketahui, mengutip dari berbagai sumber, gas nitrous oxide (N₂O) atau yang populer disebut gas tawa atau whipping adalah senyawa kimia berbentuk gas tidak berwarna dengan rasa manis ringan. Gas ini sejatinya legal dan aman jika digunakan sesuai peruntukannya seperti untuk medis sebagai anestesi ringan dan penghilang rasa sakit.

Sayangnya, gas tertawa ini sering disalahgunakan untuk rekreasi karena dapat menimbulkan euforia, sensasi ringan, dan rileks singkat. Jika dipakai berlebihan tanpa pengawasan medis, zat ini berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya, termasuk paparan tidak disengaja di ruangan berventilasi buruk.

Dampak kesehatan serius dalam penggunaan gas tertawa ini meliputi gangguan pernapasan (sesak napas hingga hipoksia atau kekurangan oksigen drastis), penurunan kesadaran (pusing, linglung, hingga pingsan mendadak), gangguan saraf (kesemutan, kelemahan otot, hingga kerusakan permanen), kekurangan vitamin B12 (anemia, lelah kronis, kerusakan saraf jangka panjang), serta gangguan jantung (aritmia, lonjakan homosistein, hingga risiko serangan jantung atau henti jantung).

Tinggalkan Komentar! Mari Berdikusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT