Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah penanganan aksi demonstrasi dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil berada pada koridor hukum yang benar. Kami meyakini itu sudah dilakukan sebaik-baiknya,” ujar Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam rapat terbatas, Yusril menerangkan bahwa Presiden Prabowo juga telah menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah mulai dari pusat hingga daerah dalam menghadapi situasi nasional saat ini, terutama merespons aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di berbagai daerah Indonesia.
Sebagai Menko Kumham Impas, dia menjelaskan bahwa tugas utamanya adalah memastikan seluruh aparat keamanan bertindak sesuai aturan yang berlaku dengan mengedepankan HAM. “Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum secara tegas diberlakukan kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindak kejahatan seperti perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah-rumah instansi dan pejabat pemerintah.
“Jadi, penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu, bahkan beliau mengatakan penegakan hukum yang tegas, itu hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan seperti perusakan, pembakaran, dan pencurian (penjarahan, red),” jelasnya.
Oleh karena itu, Menko Kumham Impas ini menghimbau kepada pihak-pihak yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, atau ditahan oleh aparat penegak hukum pasca-aksi demonstrasi di berbagai daerah agar mengikuti hukum yang berlaku. Jika memang ada pelanggaran, kata dia, maka akan ditindak tegas.
“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegas mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Di samping itu, mantan penulis pidato Presiden Soeharto ini juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” tuturnya.