Mulai 28 Maret 2026, Pengguna X di Indonesia Wajib Berusia 16 Tahun

A+A-
Reset

Platform media sosial X (sebelumnya Twitter) secara resmi mengumumkan penyesuaian batas usia minimum bagi penggunanya di wilayah Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini diterapkan guna mematuhi regulasi terbaru pemerintah Indonesia terkait penguatan perlindungan anak di jagat digital.

Pihak X menekankan bahwa tindakan kekerasan serta pelecehan dapat merusak iklim kebebasan berekspresi bagi para penggunanya. Oleh sebab itu, pembaruan aturan ini dirancang untuk menjamin setiap individu dapat berpartisipasi dalam percakapan publik secara aman, bebas, dan tanpa rasa khawatir.

โ€œKami mendorong Anda untuk meninjau Aturan dan kebijakan kami. Kami memiliki berbagai opsi penegakan hukum, yang kami ambil untuk mengurangi risiko bahaya bagi pengguna kami, dengan cara yang proporsional,โ€ demikian ditegaskan X dalam pengumuman resminya sebagaimana dikutip pada Rabu, 18 Maret 2026.

Platform mikroblog tersebut juga menyediakan mekanisme sanggahan bagi pengguna yang merasa keberatan jika akun mereka terdampak oleh kebijakan penangguhan ini. Proses banding dapat dilakukan langsung melalui antarmuka platform apabila terjadi kekeliruan dalam prosedur verifikasi usia pengguna.

Penerapan batas usia ini dijadwalkan mulai berlaku efektif bagi seluruh pengguna di Indonesia pada tanggal 28 Maret 2026 mendatang. โ€œMulai 28 Maret 2026, Anda harus berusia setidaknya 16 tahun untuk menggunakan akun X di Indonesia. Perubahan ini diwajibkan oleh hukum Indonesia (yaitu PP Tunas dan MCDA 9/2026) untuk memperkenalkan usia minimum media sosial,โ€ tegas pihak X.

Pihak X turut mengklarifikasi bahwa perubahan ambang usia minimum ini merupakan mandat langsung dari regulasi terbaru yang berlaku di tanah air. Mereka menggarisbawahi bahwa langkah tersebut bukanlah kebijakan internal semata, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

โ€œ(Kebijakan penyesuaian batas usia minimum bagi pengguna X) ini bukan pilihan kami. Ini adalah apa yang diwajibkan oleh hukum Indonesia. Rincian lebih lanjut tentang bagaimana SMMA (social media minimum age, red) akan diterapkan di Indonesia akan dirilis pada waktunya,โ€ tutup pengumuman resmi X.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini hadir sebagai instrumen pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Implementasi kebijakan tersebut mencakup deretan platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga layanan permainan populer seperti Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam membatasi akses akun bagi anak-anak pada platform digital tertentu. โ€œPemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,โ€ ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta.

Menkomdigi memaparkan bahwa saat ini anak-anak Indonesia tengah dibayangi ancaman serius di ruang siber, mulai dari konten pornografi hingga perundungan. Penerbitan peraturan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara untuk memastikan perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama dalam transformasi digital.

Implementasi kebijakan ini akan dijalankan serentak pada akhir Maret 2026 dengan menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi kriteria usia minimum. Meutya menyadari bahwa langkah tegas ini memerlukan adaptasi besar dari berbagai pihak, terutama bagi penyedia platform global yang beroperasi di Indonesia.

Kendati membutuhkan penyesuaian, pemerintah optimis bahwa langkah ini adalah solusi terbaik demi mewujudkan ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda. Indonesia kini dipandang sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil sikap tegas dalam isu perlindungan anak di ranah maya.

Meutya berharap eksistensi kebijakan ini mampu menciptakan transformasi digital yang berjalan selaras dengan perlindungan terhadap masa depan bangsa. โ€œKita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,โ€ pungkas mantan jurnalis tersebut.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdiskusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses