Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi global dengan kontribusi signifikan terhadap PDB, penciptaan lapangan kerja, ekspor jasa, peningkatan kesejahteraan, dan promosi identitas budaya. Namun, model ekonomi kreatif berbeda secara signifikan antara negara dan organisasi internasional seperti UNESCO, UNCTAD, WIPO, dan OECD. Artikel ini membandingkan model teoretis ekonomi kreatif global, menganalisis kritik paradigma, mengidentifikasi kesenjangan (gaps), serta menawarkan kerangka kebijakan baru untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Analisis dilakukan terhadap model global dan implementasi di beberapa negara: Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, Korea Selatan, Jepang, China, India, Nigeria, dan Indonesia.
Artikel ini menawarkan model baru bernama Integrated Cultural–Innovation Value Chain (ICIVC) yang mensinergikan dimensi budaya (UNESCO), perdagangan global (UNCTAD), kekayaan intelektual (WIPO), dan inovasi digital (OECD). Model ini dirancang untuk meningkatkan daya saing industri kreatif, memperkuat ekosistem KI, serta memperluas partisipasi inklusif dalam ekonomi kreatif digital.
1. PENDAHULUAN
Ekonomi kreatif adalah sektor yang bertumpu pada kreativitas, keterampilan, pengetahuan, dan inovasi untuk menghasilkan nilai ekonomi. Pada tahun 2024, UNCTAD mencatat ekspor barang dan jasa kreatif global mencapai lebih dari US$1,6 triliun, menjadikannya salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Korea Selatan, dan China memperlihatkan bahwa investasi dalam kreativitas, inovasi digital, dan perlindungan HKI dapat menciptakan ekosistem ekonomi berdaya saing tinggi.
Namun, terdapat perdebatan mengenai apakah ekonomi kreatif lebih layak diposisikan sebagai sektor budaya, sektor inovasi, atau sektor perdagangan global. Perbedaan paradigma inilah yang menciptakan variasi kebijakan di berbagai negara.
Artikel ini bertujuan:
1. Membandingkan model ekonomi kreatif global (UNESCO, UNCTAD, OECD, WIPO).
2. Menyediakan kritik terhadap paradigma yang digunakan lembaga-lembaga tersebut.
3. Menganalisis implementasi model di berbagai negara.
4. Menawarkan kerangka kebijakan baru untuk negara berkembang.
2. MODEL EKONOMI KREATIF GLOBAL
2.1. UNESCO – Cultural-Based Creative Economy
● Fokus pada warisan budaya, keberagaman budaya, dan industri budaya.
● Menekankan nilai non-ekonomi: identitas, kohesi sosial, keberlanjutan budaya.
● Menggunakan UNESCO Framework for Cultural Statistics (FCS, 2009).
Kelebihan: kuat pada dimensi budaya.
Kelemahan: lemah dalam analisis ekonomi dan perdagangan.
2.2. UNCTAD – Trade and Development Model
● Melihat ekonomi kreatif sebagai komoditas global yang dapat diekspor.
● Berfokus pada perdagangan jasa kreatif, rantai pasok global, dan daya saing internasional.
● Mendorong negara berkembang masuk Rantai Nilai Global (GVC).
Kelebihan: kuat secara ekonomi dan perdagangan.
Kelemahan: dapat mengomodifikasi budaya secara berlebihan.
2.3. WIPO – Intellectual Property–Driven Model
● Menekankan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
● Fokus pada copyright industries, paten, desain industri, dan teknologi.
● Menilai ekonomi kreatif melalui kontribusi industri hak cipta terhadap PDB.
Kelebihan: memberikan dasar hukum dan ekonomi yang jelas.
Kelemahan: risiko monopoli budaya dan hambatan inovasi.
2.4. OECD – Innovation and Digital Economy Model
● Fokus pada inovasi, teknologi digital, AI, talenta, dan kewirausahaan.
● Mendorong integrasi ekonomi kreatif dalam ekosistem digital global.
● Mempromosikan standar “data-driven creative economy”.
Kelebihan: relevan untuk masa depan digital.
Kelemahan: bias negara maju dan teknologi tinggi.
3. KRITIK PARADIGMA
Paradigma UNESCO terlalu kultural
→ Tidak memadai untuk kebutuhan digitalisasi dan ekonomi berbasis data.
Paradigma UNCTAD terlalu komersial
→ Risiko mengeksploitasi budaya tanpa pelindungan komunitas lokal.
Paradigma WIPO terlalu legalistik
→ Fokus berlebihan pada KI bisa menghambat kreativitas warga masyarakat.
Paradigma OECD terlalu teknokratis
→ Cenderung mengabaikan aspek budaya dan identitas.
Kebutuhan Model Baru
● Integratif
● Berbasis nilai
● Berorientasi inovasi
● Proteksi + Promosi
● Inklusif
Model ICIVC yang diperkenalkan dalam artikrl ini menjawab kebutuhan tersebut.
4. STUDI BANDING DI 9 NEGARA
4.1. Amerika Serikat – Creative Industries as Big Business
● Didorong pasar
● KI kuat
● Ekspor film, software, platform digital
4.2. Inggris – Creative Economy Policy Leader
● Creative Industries Mapping Document
● Dukungan ekosistem, pendidikan, dan kluster
4.3. Uni Eropa – Cultural & Creative Industries (CCI)
● Kebijakan berbasis keberagaman budaya
● Dana besar melalui Creative Europe Programme
4.4. Korea Selatan – K-Wave Industrial Strategy
● Investasi negara
● Budaya sebagai “soft power”
● Ekspor konten digital terbesar di Asia
4.5. Jepang – Cool Japan Policy
● Fokus warisan tradisi & konten modern
● Tantangan koordinasi antarkementerian
4.6. China – State-Led Creative Economy
● Ekonomi kreatif untuk pertumbuhan nasional
● KI diperkuat cepat
● Fokus pada e-commerce & gaming
4.7. India – Bollywood + IT Innovation
● Kolaborasi budaya & teknologi
● Ekspor film, animasi, layanan TI
4.8. Nigeria – Nollywood Phenomenon
● Industri film terbesar kedua dunia
● Minim dukungan pemerintah, tetapi kreatif dan efisien
4.9. Indonesia – Hybrid Cultural & Digital Strategy
● Perpaduan warisan budaya & inovasi digital
● Tantangan: KI lemah, pendanaan kecil
● Potensi Gen Z sangat besar
5. TABEL PERBANDINGAN GLOBAL
Tabel 1. Perbandingan Model Ekonomi Kreatif Global
| Lembaga | Fokus | Kekuatan | Kelemahan |
| UNESCO | Budaya, warisan, kreativitas | Identitas, keberagaman, inklusi | Lemah aspek ekonomi |
| UNCTAD | Perdagangan global | GVC, ekspor | Komersialisasi budaya |
| WIPO | KI, hak cipta | Pelindungan kuat | Hambatan inovasi |
| OECD | Digital, inovasi | Relevan masa depan | Bias negara maju |
Tabel 2. Perbandingan Kebijakan 9 Negara
| Negara | Pendekatan Utama | Kekuatan | Tantangan |
| AS | Market-driven | Inovasi, KI kuat | Ketimpangan |
| Inggris | Policy-driven | Kluster kuat | Brexit |
| UE | Budaya + ekonomi | Dana besar | Perbedaan negara |
| Korsel | Negara-led soft power | K-wave global | Ketergantungan ekspor |
| Jepang | Tradisi + modern | Branding global | Koordinasi lemah |
| China | Negara + digital | Pertumbuhan cepat | Sensor |
| India | Film + IT | Pasar besar | Infrastuktur |
| Nigeria | Nollywood | Efisiensi produksi | Dana rendah |
| Indonesia | Hybrid | Talenta besar | KI & pendanaan |
6. REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Integrasikan empat paradigma global
Mengadopsi model ICIVC untuk menggabungkan budaya, perdagangan, KI, dan inovasi digital.
2. Perkuat kluster industri kreatif
Mengikuti model Inggris dan Korea Selatan.
3. Reformasi besar-besaran KI
Belajar dari WIPO dan AS.
4. Investasi serius pada talenta
Mengadopsi model OECD tentang digital skills.
5. Diplomasi budaya aktif
Belajar dari Korea Selatan dan Jepang.
6. Fondasi data nasional ekonomi kreatif
Meniru model OECD Data-Driven Cultural Economy.
7. KESIMPULAN
Ekonomi kreatif global menunjukkan variasi besar antara paradigma budaya, ekonomi, KI, dan inovasi. Negara-negara yang berhasil adalah yang mampu mengintegrasikan seluruh dimensi tersebut secara strategis. Melalui model ICIVC, negara berkembang dapat mengembangkan ekonomi kreatif berkelanjutan yang inklusif dan berdaya saing global.
DAFTAR PUSTAKA
UNESCO. (2024). Creative Economy and its Role in Building Better, Inclusive and Peaceful Societies. UNESCO.
UNESCO. (2025). Strengthening Protection for Cultural and Creative Industries in the Digital Environment. UNESCO.
UNESCO. (2009). UNESCO Framework for Cultural Statistics.
UNESCO. (2021). Re|Shaping Policies for Creativity.
UNCTAD. (2024). Creative Economy Outlook 2024. United Nations Conference on Trade and Development.
UNCTAD. (2022). Creative Economy Outlook 2022. UNCTAD.
WIPO. (2024). World Intellectual Property Indicators 2024. World Intellectual Property Organization.
WIPO. (2024). World Intellectual Property Report 2024: Making Innovation Policy Work for Development. WIPO.
OECD. (2023). Culture and the Creative Economy in Flanders. OECD Publishing.
OECD. (2023). Leveraging Cultural and Creative Sectors for Development in the EU Outermost Regions. OECD Publishing.
OECD. (2022). Digital Economy Outlook 2022. OECD Publishing.
UK Department for Digital, Culture, Media and Sport (DCMS). (2023). UK Creative Industries Economic Estimates 2023. UK Government.
European Commission. (2023). Creative Europe Programme: 2023 Monitoring Report. European Union.
World Bank. (2024). Understanding Cultural and Creative Industries: A Guide for Policy Makers. World Bank.
World Bank / S4YE. (2023). Jobs in the Orange Economy: Impact of Disruptive Technologies on Creative Industries. World Bank.
Korean Ministry of Culture, Sports and Tourism. (2023). Hallyu Global Strategy Report 2023. Government of Korea.
Government of Japan, Cabinet Office. (2023). Cool Japan Strategy Progress Report 2023. Government of Japan.
National Bureau of Statistics of China. (2024). China Cultural and Creative Industries Statistical Yearbook 2024. NBS China..
Ministry of Information & Broadcasting India. (2023). Indian Creative Economy Report 2023. Government of India.
Nigerian Film Corporation. (2023). Nollywood Economic Impact Report 2023. Nigerian Film Corporation.
Kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik. (2025).



