Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 sudah masuk ke rekening para penerima sebelum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri.
“Sebelum Idulfitri, dana sudah terealisasi,” kata Menag di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. Ia mengatakan bahwa pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin, melainkan upaya menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam di momen menjelang Lebaran.
Menag mengungkapkan bahwa anggaran yang akan dicairkan pada tahap I ini mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, yaitu Rp428 miliar untuk anggaran BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk anggaran BOS Madrasah. “Anggaran ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah mengubah pola distribusi anggaran BOP RA dan BOS Madrasah. Jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, mulai tahun ini mekanismenya berbasis semester atau dua tahap dalam setahun.
Ia menilai skema baru ini lebih adaptif terhadap kebutuhan riil RA dan madrasah, sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Namun, lanjut Amien, percepatan tersebut juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan (BOP RA dan BOS Madrasah),” ungkap Amien menambahkan.
Lebih lanjut, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyebutkan bahwa proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2026 dilakukan secara digital. Menurutnya, digitalisasi ini upaya mempercepat verifikasi dan meminimalkan kesalahan administratif.
Oleh karena itu, Nyayu mengungkapkan ada dua tahapan yang harus dicermati oleh pengelola RA serta madrasah dalam pencairan dana BOP dan BOS pada tahun ini. Pertama, pengajuan berkas mulai 22 Februari sampai 3 Maret 2026. Kedua, verifikasi berkas mulai 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian saat mengunggah dokumen dapat berdampak pada jadwal pencairan. “Pastikan dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” kata Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah tersebut.




