KPK Ungkap OTT di KPP Madya Banjarmasin Terkait Restitusi PPN, Sita Uang Tunai sekitar Rp1 Miliar

A+A-
Reset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi perpajakan, yakni proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan.

“Terkait dengan perpajakan, yaitu proses restitusi PPN atau Pajak Pertambahan Nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Budi menjelaskan bahwa KPK melakukan penindakan tersebut karena adanya dugaan pengaturan dalam proses restitusi PPN berupa gratifikasi yang diterima oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin. “Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lembaga antirasuah menggelar OTT dan mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana korupsi. Ketiga pihak yang diamankan adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu pihak swasta.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar. “Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” ujar Budi. Barang bukti ini diduga berkaitan dengan proses restitusi PPN sektor perkebunan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pascapenangkapan tersebut, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum ketiga pihak yang terjaring sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. “Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin,” ujarnya. Operasi senyap ini menjadi yang keempat bagi KPK pada tahun 2026, sekaligus yang kedua secara khusus di lingkungan kantor pajak.

Rangkaian aksi senyap tahun ini dimulai dengan OTT pertama di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Penindakan tersebut menyasar dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021-2026.

Fitroh menjelaskan bahwa operasi perdana itu berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dalam aksi tersebut, KPK mengamankan oknum pegawai DJP Jakarta Utara bersama pihak Wajib Pajak (WP).

Berlanjut pada Senin, 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT kedua dengan mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, beserta 14 orang lainnya. Kasus ini mencakup dugaan korupsi berupa pemerasan bermodus imbalan proyek, dana CSR, hingga gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun.

Pada hari yang sama, OTT ketiga digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjaring Bupati Pati, Sudewo. Operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdikusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT