Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025-2030, Maidi (MD), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR). Maidi sendiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain Maidi, penyidik KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya adalah pihak swasta yang juga orang kepercayaan Wali Kota Madiun, yakni Rochim Rudiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.
Asep menerangkan bahwa kasus yang menjerat Maidi ini bermula dari adanya laporan pemerasan terhadap Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Bhakti Husada Mulia Madiun. Maidi diduga mematok tarif sebesar Rp550 juta kepada pihak yayasan sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan selama 14 tahun dengan dalih sumbangan untuk dana CSR Kota Madiun.
Ia menjelaskan bahwa pemerasan uang kepada pihak yayasan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Madiun sejak Juli 2025. Uang senilai ratusan juta itu diketahui telah diserahkan pihak yayasan pada 9 Januari 2026 melalui transfer rekening perusahaan yang berada di bawah kendali orang kepercayaan sang Wali Kota.
Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan fakta bahwa Maidi diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan izin bagi berbagai pelaku usaha di Madiun, mulai dari hotel hingga minimarket. Selain itu, ia bersama Thariq Megah diduga meminta fee proyek sebesar 6 persen atau senilai Rp200 juta dari paket pemeliharaan jalan di wilayah tersebut.
OTT yang berujung pada penetapan ketiga tersangka ini dilakukan tim lembaga antirasuah pada Senin, 19 Januari 2026, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp550 juta yang disita dari penguasaan tersangka RR dan TM.
“Uang tunai senilai Rp550 juta ini kami amankan sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan dan gratifikasi,” ungkap Asep. Ia juga menambahkan bahwa penyidik KPK menemukan indikasi penerimaan gratifikasi lainnya oleh Wali Kota Madiun pada periode jabatan sebelumnya dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Kini, Maidi, Rochim Rudiyanto, dan Thariq Megah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan untuk mempermudah KPK dalam proses penyidikan lebih mendalam terkait gurita korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan bermodus dana CSR ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12B mengenai gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




