KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

A+A-
Reset

Dugaan rasuah dalam pengelolaan kuota serta penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. “KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama,” katanya dikutip dari Antara, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Atas keterlibatan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 kepada keduanya.

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah diumumkan sejak Sabtu, 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah mulai mendalami penyimpangan kuota haji sembari berkoordinasi dengan BPK RI guna mengaudit total kerugian keuangan negara.

Hanya berselang dua hari, tepatnya Senin, 11 Agustus 2025, KPK membeberkan estimasi awal kerugian negara yang menyentuh angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Secara bersamaan, larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan bagi tiga sosok kunci selama enam bulan.

Pihak yang dicekal meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pengembangan kasus kemudian melebar pada September 2025, di mana KPK mengendus keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.

Persoalan ini juga menjadi perhatian serius di parlemen. Pansus Angket Haji DPR RI menemukan indikasi pelanggaran krusial dalam pelaksanaan haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Kemenag diketahui membagi rata kuota tambahan tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan “setengah-setengah” ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas memandatkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara haji reguler mendapatkan jatah 92 persen.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdikusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT