KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

A+A-
Reset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik KPK selama proses penyelidikan atas kasus tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Selain Sudewo, Asep mengungkapkan ada tiga Kepala Desa (Kades) yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN). Ketiganya diduga sebagai pengepul uang dari para calon perangkat desa sebelum diserahkan kepada bupati.

Penangkapan terhadap Sudewo tersebut dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. OTT ini dilakukan setelah penyidik dari lembaga antirasuah tersebut mengendus adanya transaksi uang ilegal yang melibatkan kepala daerah.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sebesar Rp2,6 miliar yang ditemukan di bawah penguasaan para tersangka. “Uang tunai senilai Rp2,6 miliar ini diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW sebagai barang bukti hasil kejahatan,” ungkapnya.

Dugaan praktik lancung ini bermula ketika Pemkab Pati mengumumkan pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong untuk periode Maret 2026. Sudewo diduga memanfaatkan pengumuman tersebut bersama tim suksesnya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara memeras para calon peserta seleksi perangkat desa.

Modus yang dijalankan adalah dengan menunjuk beberapa kepala desa yang merupakan tim sukses Sudewo untuk menjadi koordinator di tingkat kecamatan. “Sejak November 2025, SDW telah membahas rencana pengisian jabatan ini bersama tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon,” jelasnya.

Asep menyebutkan para tersangka diduga mematok tarif yang cukup tinggi berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Nominal tersebut bahkan diketahui telah dinaikkan secara sepihak oleh para perantara di lapangan dari tarif awal yang sebelumnya ditentukan sebesar Rp125 juta.

Proses pengumpulan uang ini juga dibarengi dengan intimidasi agar para calon peserta segera menyerahkan dana yang diminta oleh para koordinator lapangan. Jika calon tidak membayar, para tersangka mengancam bahwa formasi jabatan di desa tersebut tidak akan pernah dibuka kembali pada tahun-tahun mendatang.

Hingga pertengahan Januari 2026, salah satu koordinator lapangan tercatat telah berhasil mengumpulkan dana dalam jumlah yang sangat fantastis dari satu kecamatan saja. “JION tercatat telah mengumpulkan uang kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tambahnya.

Kini, keempat tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh tim penyidik. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdikusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT