Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) periode 2021-2026. Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap para terduga pelaku pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Lima tersangka tersebut terdiri dari Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, Kepala Seksi Waskon berinisial AGS, dan Tim Penilai berinisial ASB sebagai pihak penerima. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Konsultan Pajak PT WP berinisial ABD dan staf PT Wanatiara Persada (WP) berinisial EY.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini dilakukan terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2026 guna kepentingan penyidikan.
Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP periode tahun 2023 yang dilaporkan pada September hingga Desember 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan adanya potensi kekurangan bayar pajak perusahaan tersebut mencapai Rp75 miliar.
“Setelah dihitung oleh tim pemeriksa, PBB untuk PT WP ini kurang membayar Rp75 miliar,” ujar Asep saat konferensi pers pada Minggu, 11 Januari 2026. Angka tersebut kemudian menjadi objek tawar-menawar antara oknum petugas pajak dan pihak perusahaan setelah PT WP sempat mengajukan beberapa kali sanggahan.
Dalam prosesnya, tersangka AGS diduga meminta PT WP melakukan pembayaran pajak dengan sistem “all in” sebesar Rp23 miliar. Nominal tersebut sengaja dirancang untuk memotong nilai kewajiban pajak asli sekaligus menyisipkan jatah suap bagi para oknum pejabat di lingkungan Ditjen Pajak.
Asep membeberkan bahwa dari kesepakatan itu, negara kehilangan pendapatan hingga Rp60 miliar karena pajak yang disetorkan menyusut drastis. “Dari 23 miliar ini dibagi menjadi 15 miliar untuk pajak dan dia juga meminta fee sebesar 8 miliar,” ujar mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tersebut.
Meski diminta Rp8 miliar, lanjut Asep, PT WP hanya menyanggupi pembayaran imbalan sebesar Rp4 miliar yang tetap disetujui oleh para tersangka. Tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak final hanya Rp15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
Untuk mencairkan uang suap tersebut, PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan melalui perusahaan PT NBK milik tersangka ABD. Uang Rp4 miliar itu kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk didistribusikan oleh tersangka AGS dan ASB.
Dalam peristiwa penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp793 juta dan SGD 165 ribu, serta logam mulia 1,3 kg dengan total nilai Rp6,38 miliar. “Para tersangka mengakui bahwa aset tersebut diperoleh dari hal yang sama, namun dalam waktu yang lampau atau dari tempat lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ABD dan EY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sanksi ini menyasar mereka sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.
Sementara DWB, AGS, dan ASB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai terbongkarnya kasus ini, KPK mengimbau wajib pajak untuk berani melaporkan praktik pemerasan tanpa harus terlibat dalam upaya pengurangan pajak secara ilegal. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengawasan sekaligus aksi nyata dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.




