Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina, pada Senin, 5 Januari 2025.
Dalam perkara ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya telah menahan 3 orang tersangka lainnya, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP); Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku Manajer Operasi di PT MP; serta Alvin Pradipta Adiyota (APA) sebagai pihak swasta.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan. 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” kata dia dalam keterangan resminya.
Dalam konstruksi perkaranya, Budi mengatakan, CD diduga melakukan pengkondisian atas perusahaan milik GW (PT MP), yang menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Sebelumnya, PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut, namun dinyatakan tidak lolos uji ACE Test.
Pengkondisian yang dilakukan CD adalah dengan membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu membuat PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode 2013 s.d. 2014 dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta. Dari praktik tersebut, CD diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, Juru Bicara KPK mengungkapkan, CD sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



