Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kedua di tahun 2026. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026.
Penangkapan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Salah satunya Wali Kota Madiun (Maidi),” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan penangkapan Wali Kota Madiun ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung pada sejumlah proyek pembangunan dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur. “Terkait dengan fee (biaya komitmen) proyek, dan dana CSR,” ungkapnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku dalam OTT tersebut, Budi mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai. “Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Hingga Senin sore, kata dia, KPK tengah berupaya memindahkan sembilan dari 15 orang yang ditangkap dari lokasi OTT menuju pusat pemeriksaan di Jakarta. “Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lembaga antirasuah kini berpacu dengan waktu untuk mendalami peran masing-masing pihak yang terjaring dalam kasus tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Wali Kota Madiun dan para terduga pelaku lainnya.
OTT ini merupakan rentetan agresivitas KPK setelah sebelumnya membuka tahun 2026 dengan OTT pertama pada 9-10 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK membongkar praktik suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Sebanyak lima dari delapan orang yang diamankan dalam kasus pajak tersebut telah resmi menyandang status tersangka. Mereka diantaranya adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Daftar tersangka tersebut juga mencakup pihak swasta yang terlibat sebagai perantara dan pemberi suap. Mereka diantaranya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).




