Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau pegawai pajak yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang berperan sebagai pemberi uang atau gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah ini mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp1,5 miliar. Barang bukti tersebut merupakan pemberian atau gratifikasi dari VNZ kepada MLY dan DJD setelah KPP Madya Banjarmasin mengabulkan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaannya sebesar Rp48,3 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa konstruksi perkara ini bermula pada tahun 2024. Saat itu, kata dia, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengajukan permohonan restitusi PPN dengan status kelebihan bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Berdasarkan permohonan tersebut, tim pemeriksa yang salah satunya beranggotakan DJD melakukan audit terhadap laporan keuangan PT BKB. Dari hasil pemeriksaan fiskus, ditemukan angka kelebihan bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, sehingga total pengembalian pajaknya adalah Rp48,3 miliar.
Memasuki bulan November 2025, Asep mengungkapkan, MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin mulai mengambil langkah di luar prosedur dengan mengadakan pertemuan khusus bersama pihak PT BKB. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB untuk membahas kelancaran pencairan dana negara tersebut.
Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB bisa segera dikabulkan asalkan ada penyetoran “uang apresiasi”. “Di sinilah mulai terjadi pertemuan pikiran, meeting of minds, pertemuan dua kepentingan di mana satu pihak ingin restitusinya dikabulkan dan pihak lain ingin ada uang apresiasi,” kata Asep dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Asep menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, pihak PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan “uang apresiasi” ini dengan nilai total Rp1,5 miliar. Namun, terdapat catatan bahwa VNZ secara pribadi juga meminta bagian dari uang tersebut. “(Permintaan ini) karena VNZ bagian keuangan atau financial manager PT BKB,” ungkapnya.
Setelah dana restitusi cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, Asep mengungkapkan bahwa VNZ mulai menyusun siasat agar pencairan uang suap senilai Rp1,5 miliar dari kas perusahaan itu tidak terdeteksi pembukuan resmi. Caranya, VNZ menggunakan modus invoice fiktif seolah-olah perusahaan melakukan transaksi pembelian barang.
“Tentu tidak mungkin dia menulis itu untuk uang apresiasi. Jadi, dibuatkan invoice fiktif agar uang bisa digunakan untuk pembelian barang yang sebenarnya tidak ada transaksinya,” ujarnya. Begitu jumlah uang tunai mencapai Rp1,5 miliar, VNZ segera menemui MLY di sebuah restoran untuk membahas rincian pembagian uang haram tersebut.
Berdasarkan pembagian, Asep menyebutkan, MLY mendapat jatah sebesar Rp800 juta yang diserahkan pada Rabu, 4 Februari 2026. “VNZ memberikan kepada MLY sebesar Rp800 juta yang dibungkus kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin,” ungkapnya. Saat penyerahan inilah, KPK melakukan OTT terhadap keduanya.
Dari hasil OTT ini, dia mengungkapkan bahwa MLY diketahui sempat menitipkan uang tersebut kepada orang kepercayaannya di sebuah lokasi bisnis waralaba miliknya. Selain itu, kata dia, MLY juga telah menggunakan Rp300 juta dari uang gratifikasi yang didapatkannya untuk membayar uang muka (DP) pembelian rumah.
Sedangkan fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sekaligus tersangka ketiga dari kasus tersebut, yakni DJD, memperoleh uang dari VNZ sebesar Rp200 juta. “Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta,” katanya.
Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa VNZ juga menerima Rp500 juta yang diambil dari uang Rp1,5 miliar tersebut. Dengan demikian, pembagian uang gratifikasi yang diterima oleh setiap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak ini adalah Rp800 juta untuk MLY, Rp180 juta untuk DJD, dan Rp520 juta untuk VNZ.
“Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari kegiatan (OTT) ini senilai Rp1,5 miliar,” ungkapnya. Atas kecukupan barang bukti ini, Asep mengatakan bahwa KPK pun menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Atas perbuatannya, MLY dan DJD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, VNZ disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.




