Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai bentuk komitmen untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam Panja tersebut, Habiburokhman mengatakan bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan pendalaman atas kasus penyiraman air keras tersebut melalui rapat kerja bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kuasa hukum korban.
โKomisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,โ tegas Habiburokhman saat konferensi pers di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Tak hanya itu, dia mendorong Polri dan TNI bersinergi dalam penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal ini sebagaimana mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap peristiwa tersebut. โKomisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,โ tuturnya.
Selain itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta kepada LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga dan pihak terkait lainnya. Termasuk, kata dia, pemulihan kesehatan korban.
Oleh karena itu, dirinya meminta LPSK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan Andrie Yunus mendapatkan layanan pemulihan yang optimal, sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi secara maksimal.




