ICCN Kukuhkan Kepengurusan 2025-2028: “The Guardian” Ekosistem Kota dan Kabupaten Kreatif Indonesia

A+A-
Reset

Indonesia Creative Cities Network (ICCN), organisasi lintas komunitas yang menaungi jejaring 254 kota dan kabupaten kreatif di seluruh Indonesia, secara resmi mengumumkan susunan kepengurusan nasional untuk periode 2025-2028. Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Kebijakan Nomor: 36/SK-ICCN/XII/2025 yang ditetapkan di Jakarta.

Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Tb. Fiki C. Satari, ICCN periode ini membawa misi sebagai “The Guardian”—penjaga, perawat, dan penguat ekosistem kreatif agar tetap hidup, berdaulat, dan berkelanjutan. Fokus utama kepengurusan baru ini dirangkum dalam filosofi “Menjaga Detak Jantung Nusantara, Merawat Pertiwi”.

Tiga Pilar Gerakan dan Struktur Profesional

Arah gerak ICCN 2025-2028 akan ditopang oleh tiga pilar utama:

  1. Mandiri: Memperkuat kemandirian ekonomi organisasi dan jejaring melalui pengelolaan kekayaan intelektual serta tata kelola yang baik.
  2. Berkelanjutan: Merawat ekosistem kreatif yang hijau dan inklusif bagi generasi mendatang.
  3. Berdampak: Memastikan program kerja memberikan kesejahteraan nyata bagi pelaku kreatif dan masyarakat.

Struktur organisasi dirancang secara profesional dengan melibatkan tokoh nasional lintas sektor. Jajaran ini diperkuat oleh Teuku Riefky Harsya sebagai Ketua Dewan Pengarah, didampingi anggota dewan seperti Giring Ganesha Djumaryo, Ni Luh Enik Ermawati, Wishnutama Kusubandio, Nicolas J.A. Buchoud, dan John Newbigin.

Selain itu, posisi Wakil Ketua Umum kini dijabat oleh tokoh publik dan pengusaha nasional, yakni Raffi Farid Ahmad dan Gilang Widya Pramana. Jajaran Dewan Kehormatan juga diisi oleh nama-nama besar seperti Erick Thohir, Teten Masduki, Mugiyanto Sipin, dan Ilham Akbar Habibie, sementara Paulus Mintarga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Akselerasi Melalui Enam Deputi Strategis

Untuk mempercepat implementasi program, Ketua Umum didukung oleh Ketua Harian, Komite Eksekutif, Sekretaris Umum, Sekretaris Eksekutif, Bendahara Umum, serta enam Deputi Strategis:

  • Deputi 1: Tata Kelola, Partisipasi, dan Urusan Hukum.
  • Deputi 2: Ekosistem Kreatif dan Pembangunan Perkotaan.
  • Deputi 3: Data, Penelitian, dan Indeks Kreatif.
  • Deputi 4: Talenta, Pendidikan, dan Pengembangan Usaha.
  • Deputi 5: Kemitraan Strategis, Penjenamaan, dan Ekonomi Kreatif.
  • Deputi 6: Urusan Jejaring Internal.

“Momentum ini menandai babak baru perjalanan ICCN. Kami berkomitmen menjaga denyut kota kreatif di seluruh Nusantara agar tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga memiliki identitas kuat dan berpengaruh di tingkat global,” ujar Tb. Fiki C. Satari.

ICCN adalah jejaring organisasi yang berkomitmen menjalankan 10 Prinsip Kota Kreatif Indonesia. Melalui kolaborasi hexahelix, ICCN mendorong pengembangan budaya, inovasi, dan teknologi guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif di Indonesia.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdikusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT