Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini dilakukan guna mencari dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penggelapan dana milik nasabah dengan kerugian sementara mencapai Rp2,4 triliun.
Dalam penggeledahan selama kurang lebih 16 jam tersebut, tepatnya sejak Jumat, 23 Januari 2026 pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 07.30 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan sejumlah dokumen dari kantor yang berlokasi di kawasan District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan sejumlah dokumen yang disita tersebut meliputi dokumen keuangan dan pembukuan, kerja sama dan perjanjian, pembiayaan serta jaminan, kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta profil dan aktivitas usaha perusahaan.
Selain itu, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya ini mengungkapkan bahwa penyidik juga mengamankan beberapa dokumen lain seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dijadikan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan.
Adapun barang bukti elektronik yang diamankan penyidik, lanjut Ade, berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi milik perusahaan. Di antaranya yakni data operasional, transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi,” ungkap Ade dalam keterangannya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap siapa sosok tersangka atas kerugian para nasabah yang mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan peristiwa pidana yang nyata dalam kasus dugaan penipuan PT DSI tersebut. Oleh karena itu, kata dia, langkah selanjutnya adalah memperdalam pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti guna mengerucutkan sosok tersangka.
”Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujarnya pada Senin, 19 Januari 2026.
Ade memaparkan bahwa nilai kerugian yang dialami nasabah PT DSI tersebut masih bersifat sementara dan sangat mungkin terus membengkak jumlahnya. Kecurigaan tersebut muncul karena PT DSI diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2018, namun baru mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2021.
”Jadi, hasil identifikasi awal kami di periode 2021-2025, yang juga sudah dilakukan pengawasan atau pemeriksaan dari OJK itu di periode 2021-2025, ketika PT DSI sudah mengantongi izin atau memperoleh izin usaha dari OJK,” ungkap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung tersebut.
Ia menyebut penyidik Bareskrim Polri juga menemukan fakta bahwa PT DSI telah menghimpun dana masyarakat secara luas jauh sebelum memiliki legalitas resmi dari OJK. Seluruh laporan polisi yang sebelumnya tersebar, lanjut Ade, termasuk di Polda Metro Jaya, kini telah ditarik dan dipusatkan penanganannya di Bareskrim Polri.
”Terlapor dalam laporan 3 orang. Tapi, nanti dalam proses berjalannya penyidikan ini, di mana penyidikan itu untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dan menentukan tersangkanya, itu melalui mekanisme gelar perkara, atas minimal 2 alat bukti yang sah,” ungkap mantan Kapolresta Surakarta tersebut.
Ade menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan PT DSI ini sendiri dipastikan telah berjalan sejak Oktober tahun lalu untuk menindaklanjuti laporan para korban. Berdasarkan penyidikan sementara, kata dia, ditemukan praktik fraud yang sangat masif berupa 99 proyek fiktif dari total 100 proyek yang diklaim perusahaan.




