Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) resmi meluncurkan Catatan Akhir Tahun (CATAHU) yang merangkum potret penanganan kasus dari 16 kantor LBH dan 2 LBH Project Based di 18 provinsi di Indonesia pada Selasa, 23 Desember 2025. Sepanjang satu tahun terakhir, YLBHI melaporkan bahwa ada sebanyak 3.035 kasus yang telah ditangani dengan menjangkau 131.199 penerima manfaat.
Dari total tersebut, YLBHI melaporkan ada sebanyak 508 kasus dilakukan melalui advokasi langsung, sementara 2.505 kasus lainnya melalui layanan konsultasi hukum. Dalam laporan ini, YLBHI mengklasifikasikan tiga kategori utama pelanggaran hak: sektor hak sipil dan politik (hak keamanan dan integritas pribadi) sebanyak 187 kasus, sektor hak ekonomi sosial dan budaya (hak kepemilikan) sebanyak 250 kasus, serta sektor perlindungan kelompok khusus (hak bantuan hukum) sebanyak 146 kasus.
“Ini bukan (sekedar) angka, ini bukan statistik. Ini hidup orang. Ini nyawa orang. Ini masa depan orang. Aku ngerasa banget bahwa harga dari kebebasan dan kemerdekaan itu mahal banget. Dia dibangun diatas keringat, darah, bahkan nyawa dan juga kerja-kerja yang tidak terlihat dari YLBHI, teman-teman solidaritas dan kawan-kawan jaringan,” ucap Jorgiana Augustine, salah satu Penerima Manfaat Bantuan Hukum oleh YLBHI-LBH.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa laporan ini merupakan refleksi kondisi bangsa saat ini. “CATAHU YLBHI adalah cermin bagi wajah republik ini, borok dan hancur nya demokrasi, negara hukum dan hak asasi manusia tercermin disana, ini bukan sekedar laporan, akan tetapi menjadi bahan bacaan agar masyarakat sipil lebih Bersiap dan melakukan langkah-langkah strategis dan taktis untuk menghentikan ini,” tegasnya.
Laporan tersebut memotret situasi serta pola pelanggaran HAM, hingga yang disebut sebagai pengkhianatan terhadap Negara Hukum dan Demokrasi. YLBHI menilai situasi ini dipertontonkan secara lancang oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam beberapa sektor strategis:
Pertama, Ruang Sipil dan Demokrasi Indonesia berada dalam ancaman. YLBHI mencatat adanya pola serangan terhadap aktivis dan pembela HAM, pembungkaman pers serta aktivitas kesenian, pengabaian partisipasi publik dalam perumusan UU, hingga penangkapan dan kekerasan massal terhadap demonstran. Pola penyempitan ruang sipil ini kian diperparah oleh ancaman pemidanaan dan kriminalisasi.
Di sisi lain, YLBHI menyoroti penguatan militerisme yang disebut sebagai era ‘Pandemi Militer’. Sektor ini dinilai mengalami kemunduran signifikan karena TNI kian terlibat dalam ruang politik, pemerintahan, hingga bisnis. Multifungsi TNI dinilai hidup kembali melalui revisi UU TNI, yang berimplikasi pada campur tangan militer dalam urusan sipil seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), Food Estate di Merauke, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, prajurit TNI aktif kini menempati posisi strategis di BUMN seperti Bulog, PT Agrinas, dan PT Timah.
Kedua, pada sektor sumber daya alam, YLBHI bersama 18 kantor LBH selama 8 tahun terakhir telah menangani 106 konflik agraria dengan luasan mencapai 843.000 hektar dan berdampak pada 91.938 jiwa serta 40 kasus kriminalisasi. Dari 106 konflik tersebut, 40 di antaranya terkonsentrasi pada sektor PSN dan Perkebunan. Pengerahan aparat keamanan di ranah sipil untuk melancarkan PSN kerap berujung pada perampasan tanah dan pelanggaran HAM, yang dilegitimasi oleh regulasi pengadaan lahan namun diiringi intimidasi di lapangan, seperti yang terjadi pada masyarakat adat Malind di Merauke dan warga Rempang Eco City. Revisi UU Minerba melalui Pasal 17A juga disoroti karena berpotensi melegalkan penggusuran lahan demi kepentingan tambang.
Ketiga, YLBHI menyoroti upaya negara dalam mengubur preseden pelanggaran HAM masa lalu. Terdapat indikasi upaya sistematis untuk mengaburkan sejarah, ditandai dengan pernyataan Menko Hukum dan HAM yang menyangkal tragedi Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, serta tekanan agar Komnas HAM tidak membahas kasus Bumi Flora dan pembunuhan Munir. Hal ini diperparah dengan wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto yang dinilai bertentangan dengan TAP MPR XI Tahun 1998 dan putusan Mahkamah Agung.
Keempat, di tengah masifnya perusakan terhadap demokrasi oleh pemerintah, kondisi ini diperburuk dengan pemangkasan anggaran drastis terhadap lembaga pengawas seperti Komnas HAM, LPSK, dan Komisi Yudisial. Hal ini dinilai kontras dengan alokasi anggaran yang sangat besar bagi sektor keamanan seperti TNI dan Polri.
Terakhir, di tengah carut-marut persoalan kemanusiaan tersebut, YLBHI melihat harapan tetap tumbuh melalui gerakan rakyat dari bawah sebagai antitesis kegagalan negara. Pengurus YLBHI memberikan apresiasi atas inisiatif kolektif dan solidaritas warga yang muncul secara mandiri. YLBHI menegaskan akan terus berdiri bersama gerakan rakyat untuk menentang penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga prinsip negara hukum.



