Pemkot Batu Perketat Penggunaan ‘Sound Horeg’

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pihak terkait penanganan penggunaan sound system (sound horeg) di ruang publik, di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, pada Senin, 25 Agustus 2025. Foto: Prokopim Kota Batu

I Dengarkan Berita

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pihak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan penggunaan sound system (sound horeg) di ruang publik, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan langkah bersama dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya.

Rakor dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kab. Malang-Batu, Kejaksaan Negeri Kota Batu, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Kesenian, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.

Dalam keterangannya, Heli menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melarang kegiatan masyarakat, melainkan upaya penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan sosial.

Heli menjelaskan bahwa adanya rakor bersama Forkopimda dan sejumlah pihak terkait ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang nantinya akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu melalui Surat Edaran Wali Kota.

”Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” tegas Heli yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batu ini.

Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, penggunaan sound system di Kota Batu akan diperketat. Mulai dari tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, serta 80–85 dB untuk kegiatan pawai atau karnaval.

Kemudian, perangkat sound system yang digunakan saat kegiatan maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, serta pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa ada penambahan jam.

Related posts

Jejaring ICCN Jawa Timur Sukses Gelar Rakorda 2025 di KEK Singhasari

Prabowo Kaget 100 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi

Presiden Prabowo Berikan Pengarahan kepada Guru dan Kepala Sekolah Rakyat