Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempertimbangkan untuk memanggil artis Dude Herlino dalam penyidikan dugaan fraud (kecurangan) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dude Herlino diketahui pernah menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan fraud PT DSI. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang dinilai dapat membantu mengungkap kasus tersebut akan dimintai keterangan.
“Dalam mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, salah satu yang dilakukan tim penyidik adalah semua pihak yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana, pastinya akan dimintai keterangan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” ungkapnya pada Senin, 26 Januari 2026.
Ade juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak eksternal, tetapi juga jajaran manajemen PT DSI, termasuk Direktur Utama perusahaan fintech tersebut, yakni Taufiq Aljufri. Namun demikian, dirinya belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Dude Herlino maupun pihak manajemen perusahaan.
Ia menambahkan bahwa kasus PT DSI ini telah naik ke penyidikan sejak 14 Januari 2026 dan masih didalami. Setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik akan menentukan tersangkanya. “Penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mencari dan menemukan alat bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya indikasi kecurangan dalam perkara dugaan gagal bayar platform investasi PT DSI terhadap para pemberi pinjaman yang mencapai Rp2,4 triliun. Salah satu modus yang teridentifikasi adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade pada Jumat, 23 Januari 2026. “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.”
Dalam proses penyidikan, lanjut Ade, tim penyidik juga telah menggeledah kantor pusat PT DSI sejak Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu, 24 Januari 2026 pukul 07.30 WIB. Selama kurang lebih 16 jam, penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun barang bukti elektronik.
“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi,” ungkap Ade dalam keterangannya.




