KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Suap Impor Barang KW dan Ilegal di Bea Cukai

A+A-
Reset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, tim sempat mengamankan total 17 orang yang terdiri dari pejabat tinggi Bea Cukai, staf, pengemudi, hingga pihak swasta dari PT Blueray (PT BR). Setelah pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah pun menetapkan enam tersangka utama yang diduga kuat terlibat dalam skandal manipulasi sistem kepabeanan ini.

Tersangka dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024-2026 dan Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Intelijen. Selain itu, KPK juga menjerat Orlando Hamongan (ORL) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen di kementerian terkait.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray yakni John Field (JF) sebagai tersangka utama pemberi suap yang kini berstatus buron. Dua bawahan John Field, yakni Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Oktober 2025 saat ada kongkalikong antara Orlando, Sisprian, dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor. Kerja sama ilegal ini bertujuan agar barang-barang milik PT Blueray bisa masuk melalui “jalur hijau” atau terhindar dari pemeriksaan fisik yang ketat di “jalur merah”.

Asep menjelaskan bahwa manipulasi ini dilakukan dengan cara mengutak-atik sistem komputer pemindai barang. “Selanjutnya FLR (petugas, red) menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set (aturan sistem) pada angka 70%,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Data manipulasi sistem tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) agar dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai X-ray. Pengkondisian ini mengakibatkan mesin tidak bekerja maksimal sehingga barang-barang milik PT Blueray lolos tanpa pengecekan fisik oleh petugas di lapangan.

Akibat manipulasi sistem ini, lanjut Asep, berbagai barang yang diduga palsu, barang KW (imitasi), hingga barang ilegal lainnya berhasil membanjiri pasar domestik secara bebas. “Bisa dibayangkan barang-barang yang masuk ke kita itu tidak melalui pengecekan, sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita karena mengganggu pasar nasional dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tegasnya.

Sebagai imbalan atas pengaturan sistem tersebut, Asep mengungkapkan bahwa para pejabat Bea Cukai diduga menerima suap rutin setiap bulannya sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Berdasarkan informasi dari tim penyidik di lapangan, total jatah bulanan yang diterima para oknum ini mencapai sekitar Rp7 miliar.

“Ini masih akan terus kami dalami peran pihak-pihak lainnya,” ungkap mantan Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tersebut. Dari tangan para tersangka, dia menyebutkan bahwa tim penyidik KPK juga menyita uang tunai berbagai mata uang dan logam mulia dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

Uang dan perhiasan tersebut ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan rahasia (safe house) para tersangka, termasuk di Apartemen GRV dan Tower ABR. Barang bukti tersebut mencakup uang Rupiah senilai Rp1,89 miliar, Dolar Amerika, Dolar Singapura, Yen Jepang, hingga logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai Rp15,7 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamongan selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara itu, tersangka John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penjeratan pasal ini dilakukan karena para tersangka terbukti melakukan upaya penyuapan secara sistematis untuk memuluskan kegiatan importasi ilegal perusahaan mereka.

Asep mengungkapkan bahwa saat ini lima orang yang telah ditetapkan tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Namun, John Field selaku pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dan kini tengah dalam pengejaran intensif oleh tim KPK.

Ia pun mengimbau kepada John Field agar segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor kepada KPK. “Kami juga sudah mengajukan surat pencekalan ke luar negeri dan menerbitkan surat perintah penangkapan untuk yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdikusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT