Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.
Adapun dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau pegawai pajak yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang berperan sebagai pemberi uang atau gratifikasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti senilai total Rp1,5 miliar yang diamankan KPK saat menggelar OTT. Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka: MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Asep dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Asep menjabarkan, barang bukti yang diamankan KPK saat OTT tersebut antara lain uang tunai senilai Rp1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ. Selain itu, ditemukan bukti penggunaan dana sebesar Rp300 juta oleh MLY untuk uang muka (DP) rumah, serta Rp180 juta yang digunakan oleh DJD, dan Rp20 juta yang digunakan oleh VNZ.
“Jadi penerima (gratifikasi) adalah MLY dan DJD dari KPP Madya Banjarmasin. Kemudian, pemberi adalah VNZ sebagai financial manager PT BKB,” ungkapnya. Selanjutnya, kata Asep, para tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
Atas perbuatannya, MLY dan DJD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, VNZ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.




