Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke kawasan permukiman warga.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa saat ini tim penyelidik tengah melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu gelondongan yang ditemukan di sekitar Pondok Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di wilayah hulu sungai.
Irhamni mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan pihaknya guna memastikan sumber material kayu gelondongan tersebut. “Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni dalam keterangan resminya, Selasa, 6 Januari 2026.
Selain kayu gelondongan, kata dia, penyelidikan juga menemukan sedimentasi yang sangat tinggi di kawasan terdampak. Kondisi tersebut dinilai memperparah dampak banjir hingga merusak rumah warga dan fasilitas umum. Menurutnya, sedimentasi tersebut menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan bangunan di Aceh Tamiang.
Tim Dittipidter juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari penelusuran tersebut, kata Irhamni, ditemukan sejumlah fakta, antara lain debit air yang tetap tinggi, curah hujan lebat, serta banyaknya kayu yang berserakan di sepanjang sungai dan ruas jalan. Ia menegaskan bahwa Kecamatan Simpang Jernih turut menjadi wilayah terdampak bencana yang cukup parah.
Dugaan sementara, Irhamni mengungkapkan, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur. “Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami berupaya mengumpulkan informasi untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan bahwa saat ini penyelidik terus mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait sedimentasi. Ia menyebut, pembukaan lahan yang tidak disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berpotensi memicu longsor.
Ia menjelaskan bahwa pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL yang mengatur batasan lahan yang boleh dibuka. “Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan karena berisiko longsor dan menimbulkan sedimentasi,” ungkap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut Irhamni, sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung, sehingga hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir. Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga akibat pendangkalan sungai tersebut. “Inilah yang kami maksud sebagai indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya.



