WNA Protes Tadarus di NTB, Kemenag Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Kemenag ingatkan aturan penggunaan pengeras suara guna menjaga harmoni sosial buntut viral WNA protes tadarus di Gili Trawangan, NTB. Foto: Freepik

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan tanggapan resmi terkait insiden protes Warga Negara Asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus malam pertama Ramadan di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video keberatan WNA atas penggunaan pengeras suara viral di media sosial.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi secara nasional. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 untuk mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan bersama.

Thobib menjelaskan bahwa kegiatan tadarus Al-Qur’an sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib dalam keterangan resminya pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dalam aturan itu, ia menjelaskan bahwa pengeras suara luar hanya digunakan maksimal 10 menit untuk pembacaan Al-Qur’an atau salawat sebelum azan Subuh dan Jumat. Sedangkan untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit.

Setelah azan dikumandangkan, seluruh rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian wajib menggunakan pengeras suara dalam ruangan. Aturan ini juga menetapkan volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Khusus syiar Ramadan, pelaksanaan salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an ditegaskan sepenuhnya menggunakan pengeras suara dalam. Sementara itu, takbir Idulfitri dan Iduladha menggunakan speaker luar hanya hingga pukul 22.00 waktu setempat sebelum beralih ke speaker dalam.

Terkait pengaturan di mancanegara, wilayah Selangor di Malaysia memperbolehkan azan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar. Namun, otoritas setempat membatasi kegiatan ceramah serta pembelajaran hanya boleh dilakukan di lingkungan masjid atau musala menggunakan speaker dalam.

Di Arab Saudi, pemerintah mengatur volume azan dan iqamah agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal perangkat pengeras suara yang tersedia. Selain itu, Mesir sejak tahun 2018 telah memberlakukan pengaturan ketat karena volume suara masjid di wilayah tersebut dinilai terlalu keras.

Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel, sementara Bahrain menerapkan pemisahan fungsi pengeras suara secara tegas. Di negara Mutiara Teluk Persia tersebut, pengeras suara luar hanya dikhususkan untuk azan, sedangkan seluruh kegiatan ibadah lainnya diwajibkan menggunakan pengeras suara dalam.

Pemerintah Turki menetapkan bahwa pengeras suara luar hanya digunakan untuk keperluan pengumandangan azan dan pelaksanaan khutbah Salat Jumat. Sementara di Suriah, speaker luar digunakan untuk azan, sedangkan kegiatan khutbah dan pengajian sepenuhnya menggunakan pengeras suara dalam.

Kemenag menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman masyarakat luas. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Artikel Lainnya

Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Proyek MBG

Kemenag dan MUI Serukan Masjid Gaungkan Doa untuk Palestina Selama Ramadan

Wamenag Tegaskan Tak Ada Sweeping Selama Ramadan: Harus Saling Menghormati