Wamenag Tegaskan Tak Ada Sweeping Selama Ramadan: Harus Saling Menghormati

A+A-
Reset

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Muhammad Syafi’i, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga harmoni dan persatuan sepanjang bulan suci Ramadan. Ia menekankan pentingnya sikap saling menghormati antarumat, baik bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa maupun yang tidak.

Hal tersebut disampaikan Wamenag usai Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa, 17 Februari 2026. Menanggapi isu aksi sweeping oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), ia mengimbau agar umat Islam dapat menunaikan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengganggu hak warga lainnya.

“Tadi, imbauan (dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, red) cukup jelas, agar umat Islam menunaikan ibadah puasa dengan khusyuk. Mereka yang tidak berpuasa diharapkan menghormati orang yang berpuasa,” ungkap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menjawab kekhawatiran soal adanya sweeping oleh ormas, Romo Syafi’i menegaskan bahwa tidak ada rencana atau izin kepada pihak manapun untuk melakukan aksi semacam itu. Menurutnya, meniadakan sweeping adalah bentuk nyata penghormatan kepada saudara sebangsa yang karena keyakinannya tidak menjalankan puasa.

Namun demikian, Wamenag juga menekankan bahwa sikap saling menghargai ini harus berjalan secara dua arah demi terciptanya kedamaian sosial. “Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, tidak semua orang berpuasa. Masih memungkinkan ada fasilitas yang bisa dinikmati oleh mereka yang tidak puasa,” tegasnya.

Ia menilai kurang adil apabila sebagian masyarakat yang berpuasa memaksakan kondisi yang sama kepada semua orang tanpa terkecuali. Menurutnya, kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk dengan latar belakang keyakinan berbeda harus menjadi pertimbangan utama dalam membangun kebersamaan di ruang publik.

Mantan anggota Badan Pengkajian MPR RI ini juga mengajak kepada masyarakat untuk membangun koridor kebersamaan agar perbedaan kebiasaan selama bulan suci Ramadan tidak merusak persatuan bangsa. “Harus dibangun suasana saling menghormati, sehingga persatuan kita tidak terganggu karena perbedaan,” ujarnya.

Terkait potensi adanya surat edaran khusus, Wamenag juga menjelaskan bahwa urusan keamanan dan penertiban bukan merupakan wilayah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menyebutkan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan institusi keamanan terkait yang memiliki fungsi penegakan hukum di lapangan.

Terlepas dari itu, Romo Syafi’i menyatakan optimisme bahwa suasana Ramadan tahun ini akan tetap berjalan kondusif dan penuh berkah. “Kita melihat suasana hari ini semakin kondusif. Insyaallah seterusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenag secara resmi telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers Sidang Isbat yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, pada Selasa, 17 Februari 2026.

Penetapan awal Ramadan ini didasarkan pada data hisab dan laporan rukyat dari 96 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Secara astronomis, ketinggian hilal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih berada di bawah ufuk, dengan rentang antara -2° 24‘ 43“ (-2,41°) hingga -0° 55‘ 41“ (-0,93°).

Sementara itu, sudut elongasi hilal berada pada kisaran 0° 56‘ 23“ (0,94°) hingga 1° 53‘ 36“ (1,89°). Dengan posisi tersebut, hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati negara-negara anggota MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu tinggi hilal minimum 3° dan sudut elongasi minimum 6,4°.

Di sisi lain, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh lebih awal pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan tersebut merupakan hasil hisab hakiki Majelis Tarjih dan Tajdid yang berpedoman pada parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sebagaimana tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Tinggalkan Komentar! Mari Berdiskusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT