WALHI Sebut Indonesia Tenggelam dalam Krisis Ekologis Akut: Tak Ada Lagi Wilayah Aman

BKSDA Aceh mengerahkan empat ekor gajah terlatih untuk membantu pembersihan material pasca-banjir di Pidie Jaya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa. Foto: Dok. DLHK Aceh

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2026 pada Rabu, 28 Januari 2026. Laporan tersebut menegaskan bahwa Indonesia kini tenggelam dalam krisis ekologis yang akut dan menyeluruh, tanpa satu pun wilayah yang benar-benar aman dari ancaman kerusakan lingkungan.

Menurut WALHI, krisis ini merupakan akibat langsung dari arah pembangunan nasional yang semakin menjauh dari amanat konstitusi. Organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia ini menilai model ekonomi ekstraktif yang digaungkan pemerintah saat ini justru semakin mengukuhkan dominasinya di berbagai sektor.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI, Wahyu Eka Styawan, menilai pemerintahan saat ini mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dengan memaksakan ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Sepanjang 2025, Wahyu mengungkapkan, pembangunan Indonesia ditandai legalisasi deforestasi, ekspansi pertambangan skala besar, promosi solusi palsu transisi energi, serta penguatan militerisasi dalam tata kelola sumber daya alam. Negara menjadikan Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai indikator tunggal kemajuan, sementara kerusakan lingkungan dianggap biaya yang tak terhindarkan.

“Ambisi pertumbuhan ini dibayar mahal melalui lonjakan utang pemerintah yang mencapai Rp8.444,87 triliun per Juni 2024, yang mewariskan risiko fiskal dan ekologis kepada generasi mendatang,” ujarnya. Ironisnya, lanjut Wahyu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi justru berbanding terbalik dengan kesejahteraan rakyat, ditandai dengan penurunan upah riil dan meningkatnya jumlah penduduk rentan miskin.

Lebih lanjut, Koordinator Kampanye Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian, menyoroti paradoks pengelolaan hutan di Indonesia yang semakin mencolok. Di satu sisi, hutan terus dibongkar habis-habisan untuk konsesi tambang, perkebunan, pangan, dan PBPH, namun di sisi lain justru dijadikan sandaran utama penyerapan emisi karbon nasional.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) malah menjadi dalih untuk mengalihkan penguasaan dari perusahaan swasta ke negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan dalam penanganan korporasi penyebab banjir, kata dia, satgas tersebut dijadikan alat negara.

Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran WALHI pun terbukti setelah pencabutan izin 28 perusahaan penyebab banjir. Artinya, lanjut Uli, aktivitas eksploitasi kawasan hutan tetap berlanjut meski melalui entitas berbeda, yakni via PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), sehingga tidak ada pemulihan hak rakyat dan lingkungan.

“Saat ini saja ada seluas 26 juta hektar hutan alam berada di dalam konsesi perusahaan, baik PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), HGU (Hak Guna Usaha), dan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Jika mesin-mesin izin ini diaktifkan demi mengejar pertumbuhan 8%, maka ini akan menjadi legalisasi deforestasi sangat besar. Belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektar untuk pangan dan energi,” ungkapnya.

Uli mengungkapkan bahwa saat ini izin pertambangan aktif telah mencapai luas 9,11 juta hektare dan terus memicu lonjakan bencana ekologis di berbagai wilayah. Dampaknya, kata dia, tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga merusak lumbung pangan rakyat yang menjadi tumpuan ketahanan pangan nasional.

Di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, kebijakan ekonomi biru yang digaungkan justru berbalik menjadi ancaman bagi nelayan tradisional. Reklamasi pantai, penambangan pasir laut, serta pembangunan pagar laut skala besar telah meminggirkan mata pencaharian mereka dan merampas basis ekonomi masyarakat pesisir secara langsung.

Uli juga menyoroti paradoks yang mencolok dalam transisi energi nasional. Ia mengungkapkan bahwa target bauran energi terbarukan untuk tahun 2025 justru diturunkan menjadi hanya 17–19 persen, sementara ketergantungan pada batu bara tetap dipertahankan pada tingkat yang sangat tinggi.

“Berbagai solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, dan gasifikasi batu bara hanya memperpanjang usia PLTU fosil. Ledakan PLTU captive di kawasan industri hilirisasi nikel menciptakan zona-zona pengorbanan ekologis baru yang merusak kesehatan warga dan ekosistem pesisir,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menegaskan bahwa instrumen hukum seperti UU Cipta Kerja dan Proyek Strategis Nasional (PSN) memfasilitasi investasi dengan mengorbankan perlindungan lingkungan serta hak-hak rakyat. Kondisi ini diiringi eskalasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

Dalam sepuluh tahun terakhir, dia mengungkapkan bahwa WALHI mencatat sedikitnya 1.131 warga menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Untuk tahun 2025, Boy mengungkapkan bahwa WALHI mencatat tambahan 36 korban dari 9 kasus kriminalisasi. “Sehingga, totalnya mencapai 1.167 orang,” ungkapnya.

Dari sejumlah korban tersebut, lanjut Boy, ancaman yang diterima tidak hanya melalui pemidanaan, melainkan juga gugatan perdata serta kekerasan. Sekuritisasi sumber daya alam melalui pelibatan aparat bersenjata dalam proyek pangan dan energi memperparah penyempitan ruang sipil dan ancaman bagi pemulihan lingkungan.

Oleh karena itulah, melalui TLH 2026, Boy menegaskan bahwa WALHI mendesak negara untuk kembali pada kompas konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau TAP MPR IX/2001 harus menjadi dasar pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

“Negara harus mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat (WKR), melakukan audit menyeluruh terhadap regulasi pro-investasi, menghentikan militerisasi tata kelola SDA, serta menggeser paradigma pembangunan dari ekonomi pertumbuhan menuju ekonomi yang menghormati batas-batas ekologis,” tegasnya.

Artikel Lainnya

Prabowo Target Gerakan ASRI dan Program Gentengisasi Tuntaskan Masalah Lingkungan

Menag Ajak Masyarakat Resakralisasi Alam Lewat Konsep Ekoteologi

Atasi Darurat Sampah, Prabowo Percepat Proyek Waste to Energy dan Gentengisasi