Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pemerintah kembali mengulangi kesalahan lama dalam penanggulangan bencana di Pulau Jawa, seperti yang sebelumnya terjadi di Sumatra. Ketiadaan sistem peringatan dini dan pembiaran degradasi lingkungan menunjukkan kegagalan negara dalam mengelola risiko bencana secara sistematis.
WALHI memandang bahwa lingkaran setan pola yang berulang ini secara sistematis meningkatkan kerentanan hidup warga dan memicu bencana ekologis yang terus terjadi. Hal ini terbukti dengan rentetan bencana di berbagai wilayah, mulai dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, hingga Jawa Timur.
Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Tim Riset WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, mengatakan bahwa cuaca ekstrem saat ini memang dipicu oleh bibit siklon tropis 97S dan penguatan Monsun Asia. Namun, ia menekankan bahwa fenomena tersebut merupakan efek panjang dari perubahan iklim yang kini telah menjelma menjadi krisis nyata.
Menurutnya, kombinasi antara peningkatan kejadian ekstrem akibat krisis iklim dan kerusakan lingkungan akibat kesalahan arah pembangunan inilah yang mendorong lonjakan risiko bencana. Hal tersebut, kata Wahyu, terbukti nyata melalui sejumlah bencana ekologis yang melanda Pulau Jawa belakangan ini.
Dampaknya, aktivitas ekonomi serta pendidikan di wilayah terdampak menjadi lumpuh dan memaksa warga mengungsi dari wilayah hulu hingga pesisir. “Situasi ini menunjukkan bahwa kerentanan Jawa bukanlah kondisi alamiah, melainkan hasil persoalan struktural,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya, pada Senin, 26 Januari 2026.
Seperti di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) misalnya, banjir sejak akhir 2025 telah merenggut sedikitnya lima korban jiwa hingga awal 2026. Angka kematian ini kerap diremehkan pemerintah, padahal setiap korban jiwa adalah penanda kegagalan serius dalam pengurangan risiko bencana.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jakarta, Suci Fitriah Tanjung, menyebutkan bahwa persoalan banjir yang terus berulang di Jakarta bukan semata persoalan alam. Ia menilai bencana yang kian memburuk tersebut akibat kebijakan pembangunan yang abai terhadap keselamatan warga dan daya dukung lingkungan.
Oleh karena itulah, Suci menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi cuaca ekstrem setiap kali terjadi bencana. Sebab, akar persoalan dari banjir yang terus berulang di Jabodetabek adalah kesalahan struktural yang lahir dari kebijakan pembangunan dan tata ruang.
Namun demikian, Suci mengungkapkan bahwa selama negara masih memaksakan pendekatan teknokratis tanpa membongkar paradigma pembangunan yang merusak, maka banjir akan terus diproduksi. “Warga yang akan terus menjadi korban,” tegasnya dalam menyikapi situasi di wilayah metropolitan tersebut.
Sementara itu, Jawa Barat menempati peringkat kedua provinsi dengan kerentanan serius akibat degradasi hutan seluas 1,2 juta hektare. Hingga Maret, Jawa Barat berstatus siaga dengan wilayah Karawang, Sukabumi, dan Bandung Raya sebagai daerah yang paling terdampak.
Meski jumlah kejadian bencana di Jawa Barat pada 2025 menurun tipis, namun jumlah korban justru meningkat yang menandakan lemahnya mitigasi di lapangan. Untuk itu, WALHI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun peta jalan mitigasi serta pemulihan yang lebih sinkron.
“Peran BPBD harus diperkuat, termasuk rekomendasi wajib dalam AMDAL dan pembangunan yang berisiko, agar penanganan bencana tidak terus bersifat reaktif,” tegas Wahyudin, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat.
Sedangkan di wilayah Jawa Tengah, hasil kajian mengungkap bahwa banjir berulang di sejumlah wilayah, termasuk Muria Raya, dipicu oleh ekspansi tambang. Kebijakan tata ruang periode 2019–2024 tersebut dianggap telah melampaui daya dukung lingkungan dan melemahkan perlindungan di kawasan hulu.
“Pemerintah harus mengevaluasi tata ruang dan perizinan secara menyeluruh, serta menempatkan keselamatan lingkungan dan warga sebagai prioritas pembangunan,” tegas Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah, Fahmi Bastian.
Tak jauh berbeda di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), respons pemerintah setempat dinilai masih minim meski BMKG telah berulang kali mengeluarkan peringatan dini. Sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, peringatan terkait siklon dan potensi cuaca ekstrem seolah tidak mendapat perhatian serius.
WALHI mengingatkan bahwa Yogyakarta merupakan zona merah bencana karena Merapi dan megathrust, ditambah kerentanan akibat kepadatan penduduk dan tata ruang bermasalah. Dalam dua bulan terakhir, sejumlah sungai meluap akibat pendangkalan sebagai dampak rusaknya tata ruang di kawasan hulu.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta, Gandar Mahojwala, pun mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan bencana dalam hal antisipasi dan harmonisasi regulasi. “Termasuk lingkungan serta tata ruang, bukan sekadar kedaruratan,” tegasnya menyikapi kerentanan wilayah tersebut.
Bencana yang berulang kali terjadi di Jawa Timur juga diakibatkan oleh salah urus tata ruang yang berdampak dari wilayah hulu hingga hilir. Dimulai dari hulu, seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, yang mengalami alih fungsi hutan masif akibat ekspansi wisata buatan dan tambang.
Sementara itu, di pesisir utara terjadi ekspansi industri yang masif, sedangkan pesisir selatan terancam pertambangan skala besar dari Tumpang Pitu hingga Trenggalek. Padahal, wilayah tersebut merupakan kawasan rawan bencana dan rentan megathrust yang seharusnya dilindungi dari aktivitas ekstraktif.
“Kombinasi peningkatan kejadian bencana dan tata ruang yang buruk ini memperbesar dampak serta memperluas wilayah terdampak bencana di Jawa Timur,” tegas Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra Ariono.
Berdasarkan catatan tersebut, WALHI menegaskan bahwa bencana di Pulau Jawa adalah bencana ekologis akibat negara yang terus memprioritaskan pertumbuhan ekonomi. Dampaknya adalah rusaknya tata ruang yang mengakibatkan kehancuran daya dukung kawasan, sehingga bencana hadir secara permanen.
Oleh karena itu, WALHI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan alih fungsi lahan di kawasan lindung serta mengevaluasi tata ruang berbasis daya dukung lingkungan. Penanganan bencana harus beralih dari pendekatan teknokratik sempit menuju pemulihan ekosistem demi menjamin hak perlindungan para korban.