WALHI Nilai Pemerintah Setengah Hati Tindak Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, pada Jumat, 19 Desember 2025. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatra pada akhir 2025 belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan hasil investigasi serta belum menetapkan perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem tersebut.

“Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan hak pendidikan,” ujar Kepala Divisi Kampanye WALHI Nasional, Uli Artha Siagian, dalam keterangannya.

Uli mengungkapkan bahwa penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan terhadap sedikitnya 23 perusahaan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pun menyatakan adanya bukti awal korelasi kuat antara aktivitas korporasi dengan deforestasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini mempercepat kenaikan aliran permukaan air saat hujan ekstrem, namun hingga kini belum ada perusahaan yang dinyatakan bersalah.

Sejumlah tindakan administratif sebenarnya telah dilakukan. Ia menyebutkan seperti Direktorat Gakkum KLH atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang telah menyegel dan menghentikan sementara operasional beberapa perusahaan di Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Namun, Uli menyayangkan belum adanya informasi mengenai perusahaan mana yang masuk ke proses pidana atau pencabutan izin permanen.

“Berdasarkan informasi lapangan WALHI Sumatra Utara, meski kementerian terkait telah menghentikan sementara aktivitas beberapa korporasi, termasuk PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dan PT Agincourt Resources, kedua perusahaan tersebut terpantau masih beroperasi hingga kini,” kata Uli.

Ia menambahkan, tindakan administratif yang bersifat reaktif seperti penyegelan tidak cukup untuk menangani persoalan struktural tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, pencabutan izin perusahaan perusak ekosistem dan tindakan pidana tanpa pengecualian menjadi hal yang mendesak.

Bencana ekologis berupa banjir dilaporkan semakin meluas belakangan ini, mencakup wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, hingga Maluku Utara. WALHI memperingatkan bencana ini berpotensi terus meluas jika pemerintah tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, khususnya di ekosistem yang krusial.

Artikel Lainnya

3 Bibit Siklon Tropis Kepung Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Catat Waktunya! BMKG Ungkap Puncak Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Dimulai Pukul 18.03 WIB

Muhammadiyah Kecam Serangan Israel-AS ke Iran, Desak PBB Beri Sanksi Tegas