Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengidentifikasi perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektar. Kondisi ini diperparah oleh aktivitas ilegal. Karenanya, WALHI tersebut mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di wilayah tersebut.
Selain itu, WALHI juga meminta Kemenhut melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi itu. Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini, menurut WALHI, harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.
Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan. Ia menegaskan bahwa prosesnya harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan, dan pemulihan hak rakyat.
Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, kata Uli, Menteri Kehutanan (Menhut) dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan warga.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sedikitnya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan.
Selain itu, lanjut Uli, terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatra Barat (Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung) dan 5.208 hektar kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh. Bahkan, tujuh kabupaten di Aceh telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan.
“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu. Hal yang disayangkan mengapa Kemenhut maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas. Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi,” ungkapnya.
Agar peristiwa serupa tidak terjadi di wilayah lain Indonesia, WALHI meminta pihak kementerian secara terbuka dan partisipatif membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Evaluasi Perizinan dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan. Satgas ini, kata dia, harus melibatkan organisasi masyarakat sipil agar proses evaluasi dan penegakan hukum dapat menyasar baik aktivitas berizin maupun ilegal secara efektif dan transparan.
Menurutnya, mekanisme ini harus bermuara pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat, bukan justru melanggengkan praktik ilegal sebagaimana terjadi pada Satgas PKH yang terbukti membiarkan perkebunan kelapa sawit ilegal terus berlangsung di kawasan hutan.
Oleh karena itu, WALHI menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dari Kemenhut untuk segera melakukan penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata, masyarakat dan lingkungan hidup akan terus menanggung dampak buruk. Kegagalan bertindak hanya akan mengulangi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta membuka peluang terjadinya kembali di wilayah Indonesia lainnya.