Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Talang, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Berdasarkan keterangan dari KontraS, peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi setelah Andrie baru selesai melakukan perekaman siniar atau podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) yang bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun kronologinya, Andrie saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Salemba I menuju Jalan Talang, Jakarta Pusat. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang berboncengan motor—diduga Honda Beat—mendekatinya dengan melawan arah tepat di Jembatan Talang.
Adapun ciri-cirinya, pengendara motor tersebut mengenakan kaus kombinasi putih-biru, celana jins, serta helm hitam. Sementara itu, penumpangnya memakai penutup wajah hitam, kaus biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat menjadi pendek.
Saat berpapasan, pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie. Korban spontan menepikan sepeda motornya ke pinggir jalan sambil melepas helm. Akibat luka bakar yang diderita, ia menjerit kesakitan sembari melepas baju serta tas hitam yang dikenakannya.
Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan pemeriksaan medis awal, ia menderita luka bakar sekitar 24 persen dan kini menjalani penanganan intensif di rumah sakit.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan tindakan ini merupakan upaya membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia (HAM). Ia menuturkan peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Ia pun mendesak kepada kepolisian untuk mengusut tuntas serangan yang dialami oleh Andrie tersebut. “Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” ungkap Dimas dalam keterangan tertulisnya yang diterima EPOCHSTREAM.
Dimas juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pasal percobaan pembunuhan, sebagaimana merujuk Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tegasnya.