Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berdiri di samping jenazah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno sebelum dishalatkan di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A

Pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai 2 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Wakil Presiden (Wapres) ke-6 Republik Indonesia (RI) tersebut mengembuskan napas terakhirnya pada usia 90 tahun pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 06.58 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok Tanah Air selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” kata Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. “Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, Wapres ke-6 Republik Indonesia (RI), Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, wafat pada Senin pagi, 2 Maret 2026. Mendiang dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sekitar pukul 06.58 WIB.

Mengutip dari Antara, kabar wafatnya Try Sutrisno ini disampaikan melalui pesan berantai yang dikirimkan atas nama keluarga dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta dibenarkan oleh beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

“Mohon dimaafkan segala kesalahan dan khilaf almarhum semasa hidup. Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT. Kami mohon doa dari Bapak Ibu sekalian agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin, Amin, Amin YRA,” demikian isi pesan berantai tersebut.

Dalam informasi tersebut, disebutkan pula bahwa jenazah mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tersebut rencananya dimandikan di RSPAD Gatot Soebroto, kemudian dibawa ke rumah duka yang berlokasi di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.

Artikel Lainnya

Catat Waktunya! BMKG Ungkap Puncak Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Dimulai Pukul 18.03 WIB

Muhammadiyah Kecam Serangan Israel-AS ke Iran, Desak PBB Beri Sanksi Tegas

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMPNU Kalibata