Truk Barang Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru

Truk barang dilarang masuk jalan tol selama 24 jam nonstop selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini berlaku hingga 4 Januari 2026 untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur strategis. Foto: Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri memutuskan untuk meniadakan jeda waktu (window time) pembatasan angkutan barang di jalan tol selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Berdasarkan hasil evaluasi, pembatasan di ruas jalan tol kini berlaku secara menerus atau 24 jam hingga 4 Januari 2026. Hal ini untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan selama masa Nataru yang diprediksi mengalami peningkatan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa adanya kebijakan baru ini menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Meski demikian, Menhub menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.

”Pembatasan (angkutan barang di jalan tol) ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 21 Desember 2025.

Sementara itu, untuk ruas jalan arteri (non-tol), Menhub mengatakan bahwa pembatasan masih tetap menggunakan sistem window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Artinya, angkutan barang masih diizinkan melintas di jalur arteri pada malam hari di luar jam tersebut hingga 4 Januari 2026.

Menhub menyampaikan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, yang mencakup ruas strategis di Sumatra, Jawa, hingga Bali. Ia juga memastikan koordinasi dengan Korlantas Polri akan terus diperkuat, termasuk dalam penerapan diskresi kepolisian jika diperlukan di lapangan.

”Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tuturnya.

Artikel Lainnya

Aktivis Greenpeace Indonesia dan Kreator Konten Resmi Laporkan Rentetan Teror ke Bareskrim Polri

Pendakian Tektok Gunung Buthak Diperketat: Jam Keberangkatan Dibatasi, Wajib Turun Sebelum Petang

Cek Proyek Drainase di Suhat, Emil Dardak Minta Pelaksana Benahi Catatan Teknis