Tolak Tambang Emas Ilegal, Nenek Saudah Dihajar dan Dibuang ke Semak-semak

Kondisi Nenek Saudah (68) yang kini dirawat di RSUD Tuanku Imam Bonjol usai dihajar dan dibuang ke semak oleh pekerja tambang emas ilegal di Pasaman. Foto: Dok. LBH Padang

Nasib pilu menimpa Saudah (68 tahun), seorang nenek di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Pasaman. Hanya karena mempertahankan hak atas tanah miliknya dari jamahan tambang emas ilegal, ia menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pekerja tambang pada Kamis, 1 Januari 2026.

Berdasarkan kronologi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, peristiwa memilukan ini bermula pada sore hari saat Nenek Saudah mendatangi lokasi penggalian di atas tanah miliknya. Ia meminta para pekerja tambang emas ilegal tersebut untuk berhenti. Meski sempat terhenti sejenak, aktivitas penggalian ternyata kembali berlanjut selepas magrib.

Merasa haknya diabaikan, Nenek Saudah kembali mendatangi lokasi yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya. Namun, di tengah perjalanan, ia justru dihadang. Lansia ini dilempari batu, dikeroyok, dan dipukuli hingga pingsan. Tak sampai di situ, para pelaku membuang tubuhnya ke semak-semak di tepi sungai dalam kondisi setengah pingsan dan meninggalkannya begitu saja karena dikira telah meninggal dunia.

Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Nenek Saudah tersadar dan sekuat tenaga merangkak kembali ke rumahnya. Setibanya di depan rumah, ia kembali jatuh pingsan sebelum akhirnya dilarikan pihak keluarga ke fasilitas kesehatan terdekat. Hingga saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping akibat memar di wajah, rasa sakit di sekujur tubuh, serta pusing berat.

Menanggapi tragedi ini, LBH Padang mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap Nenek Saudah tersebut. Mereka menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius yang dipicu oleh pembiaran negara.

Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana, menegaskan bahwa kasus ini adalah konsekuensi langsung dari kegagalan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang sudah lama berlangsung tanpa pengawasan.

“Ketika tambang ilegal dibiarkan beroperasi, tanpa pengawasan apalagi penegakan hukum, sama saja negara sedang menciptakan ruang impunitas terhadap pelaku genosida ekologi yang pada akhirnya memicu konflik sosial dan berujung kekerasan terhadap warga, dalam hal ini Nenek Saudah berperan untuk mempertahankan hak atas tanahnya, yang seharusnya itu juga mendapat jaminan oleh negara,” jelasnya.

Calvin menduga kuat aktivitas tambang di wilayah Rao tersebut mustahil tidak diketahui oleh pihak berwenang, mengingat lokasinya yang dekat dengan kantor pemerintahan maupun kepolisian. Ia menyebut hal ini sebagai acts of omission atau kelalaian negara.

“Dari hasil investigasi kami, tambang-tambang ini berlokasi tidak jauh dari kantor-kantor pemerintahan maupun kepolisian. Dengan tidak adanya tindakan dalam menindak aktivitas tambang ilegal ini yang berujung pada praktik kekerasan dan yang menjadi korbannya adalah Nenek Saudah, di sinilah negara melakukan pembiaran,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, kata Calvin, LBH Padang menuntut Polda Sumatera Barat untuk mengusut tuntas pengeroyokan tersebut sekaligus menindak aktor intelektual di balik tambang emas ilegal di Pasaman dengan pasal berlapis. Menurutnya, kasus yang menimpa Nenek Saudah menunjukkan pola pelanggaran HAM yang bersifat struktural.

“Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus mengambil atensi penuh dengan mengusut dugaan tindak pidana penganiayaan sekaligus melakukan penegakan hukum terkait aktivitas tambang emas ilegal. Selain itu, harus ada penindakan tegas terhadap aparat dan pejabat setempat mulai dari Polsek sampai Polres yang diduga lalai dengan membiarkan, atau diduga melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” ujarnya.

Di samping itu, lanjut Calvin, LBH Padang juga mendesak kepada Pemerintah Daerah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan serta menjamin seluruh biaya pemulihan medis dan psikologis bagi korban. “Negara tidak boleh mengabaikan untuk kesekian kalinya hak-hak rakyat yang hilang,” tegasnya.

Artikel Lainnya

Aktivis Greenpeace Indonesia dan Kreator Konten Resmi Laporkan Rentetan Teror ke Bareskrim Polri

Pendakian Tektok Gunung Buthak Diperketat: Jam Keberangkatan Dibatasi, Wajib Turun Sebelum Petang

Cek Proyek Drainase di Suhat, Emil Dardak Minta Pelaksana Benahi Catatan Teknis