Terbukti Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat

Polri resmi memecat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Selain terlibat jaringan narkoba, ia terbukti menerima suap dari bandar. Foto: Dok. Humas Polres Kota Bima

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, pada Kamis, 19 Februari 2026. Sanksi ini buntut dari keterlibatannya dalam kasus narkoba dan rentetan pelanggaran etik berat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa persidangan yang digelar selama 8 jam tersebut menghadirkan 18 orang saksi. Dalam prosesnya, majelis sidang mengungkap berbagai fakta pelanggaran serius yang dilakukan oleh AKBP Didik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” kata dia dalam keterangannya.

Trunoyudo merinci bahwa selain sanksi pemecatan, majelis etik juga menetapkan perbuatan AKBP Didik sebagai perilaku tercela dan telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sejak 13 hingga 19 Februari 2026. Kini, vonis PTDH telah dijatuhkan dan diterima langsung oleh yang bersangkutan.

“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa putusan ini bukti komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

Menindaklanjuti kasus ini, lanjut Trunoyudo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk segera menggelar tes urine massal bagi seluruh personel. “Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai bahwa ketegasan sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut menjadi sinyal positif akan keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal. “Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam dalam keterangannya.

Anam juga memberikan perhatian khusus pada konstruksi perkara yang dibedah secara mendalam selama sidang, mulai dari alur distribusi barang hingga perputaran uang. Menurutnya, temuan tersebut bisa menjadi pijakan kuat bagi penyidik untuk mengembangkan kasus AKBP Didik tersebut ke ranah pidana.

“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompolnas turut mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengoptimalkan seluruh bukti hasil sidang etik ini guna melacak jaringan dan aktor lain yang mungkin terlibat. Ia berharap sanksi tegas bagi AKBP Didik Putra Kuncoro ini mampu memberikan efek jera yang nyata di internal kepolisian.

Sebagai informasi, dalam putusan sidang KKEP tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan secara sah melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Artikel Lainnya

Nestapa Isa Kristina: Utang Rp700 Juta Dibayar Rp2,8 Miliar, Rumah Dirampas Sepihak Koperasi

Prabowo Siap Berjuang untuk Palestina melalui Board of Peace

Prabowo Temui Raja Abdullah II di Istana Basman, Bahas Board of Peace hingga Perdamaian Palestina