Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Kemkomdigi resmi memblokir akses Grok AI di Indonesia guna melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi deepfake.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak Kemkomdigi bersikap proaktif dan menagih kepatuhan X serta Grok AI terkait penyebaran konten asusila.
Kemkomdigi mengancam blokir Grok AI dan platform X di Indonesia apabila tidak kooperatif terkait penyebaran konten asusila serta manipulasi foto pribadi.
Sebuah foto yang menunjukkan mobil Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menggunakan plat nomor unik “M 80 IS” viral di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Senin, 4 Agustus 2025. Foto…
Pada Minggu, 1 Juni 2025, akun X bernama “#FreePalestine” (@Nemesis_34N) mengunggah sebuah foto tangkapan layar berita di media sosial X (sebelumnya Twitter). Unggahan tersebut memuat narasi bahwa eks Mendikbud Ristek…