Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menkomdigi tegaskan kebijakan perlindungan anak bukan melarang internet, melainkan menunda akses platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
AJI Indonesia desak Presiden Prabowo batalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat karena dianggap sebagai upaya suntik mati media dan kebebasan pers.
Sosialoka Indonesia berkolaborasi dengan YouTube Music sukses menggelar Lokanesia 2025 di Malang Creative Center (MCC), Kota Malang, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Sebanyak 150 musisi dan kreator musik turut ambil…