Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menkomdigi tegaskan kebijakan perlindungan anak bukan melarang internet, melainkan menunda akses platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wamenag menegaskan tidak ada sweeping selama Ramadan dan menekankan penghormatan dua arah demi menjaga harmoni serta persatuan bangsa.
Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026. Kemenag dan MUI imbau kerukunan umat terkait perbedaan awal puasa dengan PP Muhammadiyah.
Pemerintah resmi menerbitkan SEB Ramadan 2026. Siswa belajar mandiri pada 18–21 Februari, dan libur Idulfitri pada 16–27 Maret 2026.
DPR dan Pemerintah jamin layanan PBI BPJS Kesehatan yang sempat terblokir tetap aktif tiga bulan ke depan dengan iuran ditanggung negara.
Ekosistem seni yang sehat bukan hanya panggung bagi seniman untuk berkarya, tetapi juga mesin penggerak ekonomi, diplomasi budaya, hingga pembangunan sosial. Dari Seoul hingga London, dari Tokyo hingga Jakarta, berbagai…
Para perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan mengungkapkan bahwa akan terus mengawal aspirasi yang telah disampaikan kepada pemerintah saat silaturahmi yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 4 September…
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto; serta Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menggelar silaturahmi dengan sejumlah…
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah penanganan aksi demonstrasi dilakukan sesuai dengan koridor hukum…