Mulai 28 Maret 2026, Pengguna X di Indonesia Wajib Berusia 16 Tahun
Platform X resmi menaikkan batas usia pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mulai 28 Maret 2026 demi mematuhi regulasi perlindungan anak di PP TUNAS.
Platform X resmi menaikkan batas usia pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun mulai 28 Maret 2026 demi mematuhi regulasi perlindungan anak di PP TUNAS.
Menkomdigi menegaskan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun bertujuan melindungi mereka dari kecanduan gawai dan paparan konten berbahaya.
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menkomdigi tegaskan kebijakan perlindungan anak bukan melarang internet, melainkan menunda akses platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Komdigi hadirkan layanan DARA sebagai ruang konsultasi privat bagi orang tua untuk mengatasi masalah kecanduan gim daring pada anak secara tepat.
Meutya Hafid targetkan 302 peserta Program Magang Nasional di Komdigi kuasai teknologi AI dan keamanan siber guna penyiapan talenta digital Indonesia.
Meutya Hafid paparkan berbagai kebijakan strategis hasil kolaborasi Komdigi dan Dewan Pers guna menjaga masa depan pers dari gempuran disinformasi serta AI.
Menkomdigi Meutya Hafid tegaskan agar pers jadikan kepentingan publik sebagai kompas utama dan tidak korbankan integritas informasi demi efisiensi teknologi AI.
Menkomdigi menekankan peran vital orang tua dan regulasi PP TUNAS dalam menjaga anak-anak dari ancaman konten negatif hingga eksploitasi di ruang digital.
Indonesia menegaskan posisinya sebagai kekuatan baru dalam industri gim global. Penegasan ini diwujudkan melalui ajang Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) 2025 yang digelar di The Stones Hotel, Bali, pada 9-11…