KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan Berkedok Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi, Kadis PUPR Thariq Megah, dan swasta Rochim Rudiyanto sebagai tersangka pemerasan berkedok dana CSR sebesar Rp550 juta.
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi, Kadis PUPR Thariq Megah, dan swasta Rochim Rudiyanto sebagai tersangka pemerasan berkedok dana CSR sebesar Rp550 juta.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan 14 orang lainnya dalam OTT pada Senin, 19 Januari 2026. Uang tunai ratusan juta terkait dugaan suap proyek dan dana CSR disita.