Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi batasi akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Menkomdigi tegaskan kebijakan perlindungan anak bukan melarang internet, melainkan menunda akses platform berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Chatten Cafe berkolaborasi dengan Warna Event Organizer akan menggelar Festival Juli Ceria se-Malang Raya pada Sabtu, 26 Juli 2025. Acara ini diperuntukkan bagi anak-anak di Malang Raya, yang meliputi Kota…