Sekjen Kemenag Minta Maaf, Janji Perbaiki Tata Kelola dan Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin minta maaf atas pernyataannya saat Raker bersama DPR RI, janji perbaikan tata kelola dan perjuangan kesejahteraan guru madrasah. Foto: Kemenag RI

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas pihaknya. Ia menegaskan bahwa hal tersebut sebagai upaya meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa Kemenag terus berkoordinasi terkait berbagai kebijakan tentang guru dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun Komisi VIII DPR RI.

“Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG (Tunjangan Profesi Guru) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegas Kamaruddin dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 1 Februari 2026.

Sementara itu, terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin mengungkapkan bahwa koordinasi dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah itu sangat penting. Sebab, kata dia, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap mereka.

Sekjen Kemenag menegaskan bahwa hal ini sebagai penjelasan atas keterangan yang disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenag dengan Komisi VIII DPR. Dalam forum tersebut, kata dia, salah satu yang dibahas adalah tentang usulan tambahan untuk pembayaran TPG dan penanganan masalah guru honorer madrasah.

Ia mengatakan bahwa pernyataannya di DPR itu dalam semangat memberikan afirmasi kepada guru, mencari solusi terbaik, bukan mendikotomisasi. “Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa guru agama di sekolah tidak hanya diangkat oleh Kemenag. Ia mengungkapkan bahwa para tenaga pendidik keagamaan tersebut ada juga yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah (pemda) setempat, sekolah kedinasan dari Kementerian/Lembaga lain, dan juga oleh kepala sekolah sendiri.

Oleh karena itulah, dia menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kemenag dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah. Sebab, lanjut Kamaruddin, hal itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi. “Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya,” ujarnya.

Khusus terkait pengangkatan guru pada madrasah swasta, kata dia, telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:

  1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
  3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
  4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
  5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
  6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.

Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.

“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” ungkapnya.

Artikel Lainnya

Wamenag Targetkan Seluruh Guru RA Tersertifikasi 2028

Pemerintah Godok Konsep Sekolah Terintegrasi untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

Kemenag: Rekening Return Penyebab Pencairan BSU Guru Madrasah Terlambat