EPOCHSTREAM – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional, yakni kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 8 Tahun 2025,” ungkap Presiden Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut, Presiden Prabowo menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, dia mengatakan aturannya tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ujarnya.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucapnya.
Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, Kepala Negara menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Ia mengatakan penerapan aturan ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Kemudian, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.