EPOCHSTREAM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani tiga produk hukum yang bakal menjadi payung dalam pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025.
Adapun produk hukum pertama yang ditandatangani Presiden Prabowo tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, untuk produk hukum kedua yang ditandatangani Kepala Negara, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” ujar Kepala Negara dalam keterangannya.
Presiden Prabowo mengungkapkan, penandatanganan ketiga produk hukum tersebut menandai komitmen pemerintahannya dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Terkait Danantara sendiri, lanjut Kepala Negara, akan menjadi lembaga pengelola investasi strategis nasional yang kehadirannya diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di samping itu, Presiden Prabowo juga menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui keputusan Presiden. Penetapan ini diharapkan dapat mendorong kinerja optimal guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Turut mendampingi Presiden dalam acara tersebut yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.