Prabowo Tunjuk Mayjen (Purn) TNI Prihati Pujowaskito Jadi Direktur Utama BPJS Kesehatan 2026-2031

A+A-
Reset

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Mayjen (Purn) TNI dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP, sebagai Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode 2026-2031. Prihati yang merupakan dokter spesialis jantung ini menggantikan posisi Ali Ghufron Mukti yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2026.

Selain Prihati, Presiden Prabowo juga menunjuk sejumlah nama untuk mengisi posisi jabatan Direktur. Di antaranya terdapat nama dr. Abdi Kurniawan Purba (Dokter Spesialis Akupuntur), Akmal Budi Yulianto (Ketua Karang Taruna DKI Jakarta), hingga Bayu Teja Muliawan (Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Kementerian Kesehatan).

Di samping itu, Presiden Prabowo juga menunjuk Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Ia didampingi oleh beberapa anggota lain, yakni Murti Utami Adyanto dari unsur pemerintah, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta dr. Lula Kamal dari unsur tokoh masyarakat.

Penunjukan Prihati sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan yang baru ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

“Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian bunyi keterangan resmi BPJS Kesehatan yang dikutip pada Kamis, 19 Februari 2026.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI. Setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna, calon-calon tersebut diajukan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 21, diatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sementara ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.

Sesuai UU 24/2011 tersebut, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS secara menyeluruh. Tugasnya meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengawasan pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial (DJS), pemberian saran kepada Direksi, hingga penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Dewan Pengawas berwenang antara lain menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, hingga mengakses data penyelenggaraan BPJS. Mereka juga memiliki otoritas memberikan rekomendasi strategis kepada Presiden terkait kinerja jajaran Direksi.

Direksi sendiri berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin seluruh peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Jajaran Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili lembaga di dalam maupun di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Dalam kewenangannya, Direksi berhak menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, menyelenggarakan manajemen SDM, hingga menetapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Direksi melakukan pengelolaan serta pemindahtanganan aset sesuai batas nilai yang ditentukan dan mekanisme persetujuan yang diatur oleh undang-undang.

Berikut adalah susunan lengkap Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031:

Susunan Dewan Pengawas

  • Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
  • Murti Utami Adyanto (Anggota – unsur pemerintah)
  • Rukijo (Anggota – unsur pemerintah)
  • Afif Johan (Anggota – unsur pekerja)
  • Paulus Agung Pambudhi (Anggota – unsur pemberi kerja)
  • Sunarto (Anggota – unsur pemberi kerja)
  • Lula Kamal (Anggota – unsur tokoh masyarakat)

Susunan Direksi

  • Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
  • Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
  • Akmal Budi Yulianto (Direktur)
  • Bayu Teja Muliawan (Direktur)
  • Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
  • Setiaji (Direktur)
  • Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
  • Sutopo Patria Jati (Direktur)

Tinggalkan Komentar! Mari Berdiskusi

Catatan:
Dengan mengisi formulir ini, Anda setuju dengan penyimpanan dan penanganan data Anda oleh EPOCHSTREAM. Kami tentu menjamin kerahasiaan dan keamanan data Anda sesuai peraturan yang berlaku. Selengkapnya, baca Kebijakan Privasi dan Ketentuan Layanan kami.

ARTIKEL TERKAIT